RADARTEGAL.DISWAY.ID- Viral kasus dugaan korban bunuh diri di aplikasi X atau Twitter dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan. Dilakukan oleh fintech peer-to-peer lending PT Pembiayaan Digital Indonesia AdaKami.
BACA JUGA:Jika DC Lapangan Pinjol Tagih Utang Ngaku Sudah Izin RT/RW Jangan Dipercaya, Itu Modus! Nasabah Bisa Menolak Pihak OJK panggil AdaKami klarifikasi buntut viral nasabah bunuh diri tanggal 20/9 dan 21/09/2023. Panggilan tersebut meminta klarfikasi dan konfirmasi berita beredar di media sosial baik dugaan bunuh diri, teror panagiihan hingga tingginya bunga pinjaman. Klarifikasi dan Konfirmasi AdaKami Kasus nasabah bunuh diri efek teror DC pinjol legal AdaKami begitu viral di media sosial akun X atau Twitter.Teror penagihan dan tingginya bunga atau biaya pinjaman menjadi sumber masalah tersebut. Dalam pemanggilan terhadap AdaKami memberikan klarifikasi dan konfirmasi kemudian juga memaparkan kronologis data yang berhasil dikumpulkan secara faktual. AdaKami dalam klarifikasi tersebut mengatakan bahwa telah dilaksanakan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial K. Termasuk keluarga yang ramai diberitakan di media sosial belum lama ini, pihak AdaKami tidak menemukan keberadaan debitur yang disebut berada di daerah Sumatera Selatan sesuai informasi beredar di media sosial. Direktur Utama AdaKami Turun Gunung Kasus bunuh diri yang mengaitkan nama jasa layanan fintech lending AdaKami mendorong direktur ikut turun gunung membantu menyelesaikan kasus tersebut, Direktur AdaKami Bernardino Meningka Vega atau akrab dipanggil Dino ikut klarifikasi digelar 22//09/2023. Masalah bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, sebenarnya AdaKami sudah diinformasikan rincian bunga maupun biaya-biaya lainnya kepada konsumen, sebelum komsumen menyetujui pembiayaan. Tidak hanya menelusuri nasabahnya saja, AdaKami juga telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai DC pinjol yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, tetap belum ditemukan bukti. Bernardino Meningka Vega menyebut proses investigasi belum berlangsung dengan baik lantaran keterbatasan data informasi yang ada. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti agar bisa mendapatkan data pribadi lengkap. Termasuk nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel mencari kebenaran apakah korban adalah nasabah AdaKami. Selain itu, memperoleh data lengkap apakah memiliki utang terus melacak rekam jejak riwayat proses penagihan. Data pribadi penting kemudian juga menjadi kunci dalam melakukan investigasi dan memastikan setiap aktivitas sesuai hukum yang berlaku. Jika nanti memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan bentuk kekerasan seperti dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum. Pernyataan OJK Terkait Kasus AdaKami Melihat keadaan yang seperti itu OJK berharap AdaKami melakukan investasi lebih lanjut terkait order fiktif. Dalam masalah kasus order fiktif Otoritas Jasa Keuangan meminta informasi lebih jelas mengenai platform market place kemudian melacak siapa pihak melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya ke OJK BACA JUGA:Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri karena Teror DC, Ini Cara Ampuh agar Debt Collector Kapok Datang ke Rumah OJK mencermati suku bunga dan biaya lainnya di AdaKami langkah berikutnya OJK meminta AFPI menelaah hal tersebut sesuai kode etik AFPI. OJK mewajibkan seluruh fintech lending menyampaika informasi biaya layanan dan suku bunga yang jelas kepada komsumenn OJK memohon semua jasa keuangan termasuk perusahaan mematuhi peraturan berhubungan perlindungan konsumen. OJK juga berharap masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan fintech lending pastikan sesuai kebutuhan kemampuan membayar. OJK meminta masyarakat memahami syarat maupun ketentuan terlebih dahulu, termasuk bunga, denda hingga rincian biaya yang nanti dikenakan. Bila konsumen merasa dirugikan bisa menghubungi menyampaikan pengaduan ke kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id , telephone 157 dan nomor Whatsapp 081 157 157 157.*OJK Panggil AdaKami Terkait Buntut Viral Nasabah Bunuh Diri, Begini Klarifikasinya dan Respon Pihak OJK
Sabtu 23-09-2023,05:21 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih
Tags : #otoritas jasa keuangan
#ojk panggil adakami terkait buntut viral nasabah bunuh diri
#ojk
#klarifikasi adakami
#adakami
Kategori :
Terkait
Sabtu 23-11-2024,17:29 WIB
5 Izin Akses Aplikasi Pinjol di HP yang Aman untuk Disetujui
Sabtu 23-11-2024,07:37 WIB
Daftar Aplikasi Pinjaman Online yang Menagih via Kontak Darurat
Sabtu 23-11-2024,06:01 WIB
Cara Usir DC Pinjol yang Tagih Hutang ke Rumah sesuai Aturan yang Benar
Sabtu 23-11-2024,05:37 WIB
3 Tahapan Penagihan Hutang DC Pinjol Sebelum ke Rumah Debitur Galbay
Jumat 22-11-2024,14:30 WIB
Apakah Ada Perbedaan Cara Hapus Data di Pinjol Legal dan Ilegal?
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,15:50 WIB
Mitos Penamaan Sungai Serayu di Banyumas, Berasal dari Kata Sira Ayu
Sabtu 23-11-2024,15:30 WIB
Cara Identifikasi Modus Penipuan Berkedok DC Pinjol, Pakai Iming-iming
Sabtu 23-11-2024,20:09 WIB
6 Tahapan Cara Bikin Batagor Enak, Bisa buat Jualan Guys
Sabtu 23-11-2024,20:24 WIB
Ratusan Ribu Orang Tumplek Blek di Kampanye Akbar Pilbup Tegal Ischak-Kholid
Minggu 24-11-2024,06:35 WIB
Asal-usul Nama dan Mitos Goa Pindul di Gunung Kidul, Ada Tetesan Air Awet Muda
Terkini
Minggu 24-11-2024,14:50 WIB
Sederet Mitos Hotel PI Bedugul Bali yang Penuh Misteri dan Hal Mistis
Minggu 24-11-2024,14:16 WIB
Cabup Tegal Bima Sakti Menginap di Rumah Warga Gembongdadi, Tidur di Lantai Ruang Tamu
Minggu 24-11-2024,13:45 WIB
Begini Batas Waktu Penagihan Hutang DC Pinjol sesuai Aturan OJK
Minggu 24-11-2024,13:30 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Tertibkan APK di Pantura Brebes
Minggu 24-11-2024,13:15 WIB