RADARTEGAL.DISWAY.ID- Viral kasus dugaan korban bunuh diri di aplikasi X atau Twitter dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan. Dilakukan oleh fintech peer-to-peer lending PT Pembiayaan Digital Indonesia AdaKami.
BACA JUGA:Jika DC Lapangan Pinjol Tagih Utang Ngaku Sudah Izin RT/RW Jangan Dipercaya, Itu Modus! Nasabah Bisa Menolak Pihak OJK panggil AdaKami klarifikasi buntut viral nasabah bunuh diri tanggal 20/9 dan 21/09/2023. Panggilan tersebut meminta klarfikasi dan konfirmasi berita beredar di media sosial baik dugaan bunuh diri, teror panagiihan hingga tingginya bunga pinjaman. Klarifikasi dan Konfirmasi AdaKami Kasus nasabah bunuh diri efek teror DC pinjol legal AdaKami begitu viral di media sosial akun X atau Twitter.Teror penagihan dan tingginya bunga atau biaya pinjaman menjadi sumber masalah tersebut. Dalam pemanggilan terhadap AdaKami memberikan klarifikasi dan konfirmasi kemudian juga memaparkan kronologis data yang berhasil dikumpulkan secara faktual. AdaKami dalam klarifikasi tersebut mengatakan bahwa telah dilaksanakan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial K. Termasuk keluarga yang ramai diberitakan di media sosial belum lama ini, pihak AdaKami tidak menemukan keberadaan debitur yang disebut berada di daerah Sumatera Selatan sesuai informasi beredar di media sosial. Direktur Utama AdaKami Turun Gunung Kasus bunuh diri yang mengaitkan nama jasa layanan fintech lending AdaKami mendorong direktur ikut turun gunung membantu menyelesaikan kasus tersebut, Direktur AdaKami Bernardino Meningka Vega atau akrab dipanggil Dino ikut klarifikasi digelar 22//09/2023. Masalah bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, sebenarnya AdaKami sudah diinformasikan rincian bunga maupun biaya-biaya lainnya kepada konsumen, sebelum komsumen menyetujui pembiayaan. Tidak hanya menelusuri nasabahnya saja, AdaKami juga telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai DC pinjol yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, tetap belum ditemukan bukti. Bernardino Meningka Vega menyebut proses investigasi belum berlangsung dengan baik lantaran keterbatasan data informasi yang ada. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti agar bisa mendapatkan data pribadi lengkap. Termasuk nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel mencari kebenaran apakah korban adalah nasabah AdaKami. Selain itu, memperoleh data lengkap apakah memiliki utang terus melacak rekam jejak riwayat proses penagihan. Data pribadi penting kemudian juga menjadi kunci dalam melakukan investigasi dan memastikan setiap aktivitas sesuai hukum yang berlaku. Jika nanti memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan bentuk kekerasan seperti dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum. Pernyataan OJK Terkait Kasus AdaKami Melihat keadaan yang seperti itu OJK berharap AdaKami melakukan investasi lebih lanjut terkait order fiktif. Dalam masalah kasus order fiktif Otoritas Jasa Keuangan meminta informasi lebih jelas mengenai platform market place kemudian melacak siapa pihak melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya ke OJK BACA JUGA:Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri karena Teror DC, Ini Cara Ampuh agar Debt Collector Kapok Datang ke Rumah OJK mencermati suku bunga dan biaya lainnya di AdaKami langkah berikutnya OJK meminta AFPI menelaah hal tersebut sesuai kode etik AFPI. OJK mewajibkan seluruh fintech lending menyampaika informasi biaya layanan dan suku bunga yang jelas kepada komsumenn OJK memohon semua jasa keuangan termasuk perusahaan mematuhi peraturan berhubungan perlindungan konsumen. OJK juga berharap masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan fintech lending pastikan sesuai kebutuhan kemampuan membayar. OJK meminta masyarakat memahami syarat maupun ketentuan terlebih dahulu, termasuk bunga, denda hingga rincian biaya yang nanti dikenakan. Bila konsumen merasa dirugikan bisa menghubungi menyampaikan pengaduan ke kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id , telephone 157 dan nomor Whatsapp 081 157 157 157.*OJK Panggil AdaKami Terkait Buntut Viral Nasabah Bunuh Diri, Begini Klarifikasinya dan Respon Pihak OJK
Sabtu 23-09-2023,05:21 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih
Tags : #otoritas jasa keuangan
#ojk panggil adakami terkait buntut viral nasabah bunuh diri
#ojk
#klarifikasi adakami
#adakami
Kategori :
Terkait
Selasa 07-01-2025,15:30 WIB
Berapa Lama Blacklist Pinjol Hilang? Debitur Galbay Simak Dulu Ini
Selasa 07-01-2025,14:30 WIB
7 Bentuk Intimidasi Pinjol Ilegal saat Ngutang, Nomor Enam di Luar Nalar!
Selasa 07-01-2025,12:30 WIB
Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal selain Diteror yang Sering Disepelekan
Selasa 07-01-2025,12:10 WIB
Begini Modus Ajakan Pinjol Ilegal yang Mudah Menjebak Korban
Selasa 07-01-2025,11:10 WIB
Hati-hati Tergiur Pinjol! Ini Dia Daftar Aplikasi Pinjam Uang Tanpa BI Checking yang Aman dan Terpercaya
Terpopuler
Senin 06-01-2025,16:31 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Kreman Tegal Didemo Ratusan Warga
Senin 06-01-2025,17:09 WIB
Protes Kenaikan Retribusi, Pedagang Pasar Tradisional Kabupaten Tegal Ngadu ke DPRD
Selasa 07-01-2025,10:40 WIB
6 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol, Hubungi Ini
Senin 06-01-2025,18:28 WIB
Kecelakaan di Jalur Pantura Tegal, Pesepeda Tertabrak Avanza Hingga Meninggal Dunia
Selasa 07-01-2025,10:54 WIB
Wirausahawan Butuh Dana Cepat? Pinjol Tanpa BI Checking Solusi Jitu!
Terkini
Selasa 07-01-2025,15:40 WIB
5 Pinjaman Uang Instan Selain Pinjol, Bisa Pinjam Nominal Besar
Selasa 07-01-2025,15:30 WIB
Berapa Lama Blacklist Pinjol Hilang? Debitur Galbay Simak Dulu Ini
Selasa 07-01-2025,14:45 WIB
Tertipu Keindahannya! Ini Dia 5 Mitos Terseram di Gunung Slamet yang Bikin Bulu Kuduk Merinding
Selasa 07-01-2025,14:30 WIB
7 Bentuk Intimidasi Pinjol Ilegal saat Ngutang, Nomor Enam di Luar Nalar!
Selasa 07-01-2025,14:00 WIB