4 Cara Bebas dari Hutang Pinjol dengan Cepat Bahkan Bisa Tanpa Bayar, Gak Lagi Diteror Debt Collector!

Kamis 21-09-2023,09:48 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Dayu Mila

3) Hindari pinjol ilegal

Biasanya banyak orang terjerat hutang karena menggunakan platform pinjaman online ilegal alias yang belum mengantongi izin OJK.

Pinjol ilegal beroperasi tanpa mengikuti aturan yang sebagaimana mestinya yang sudah ditetapkan OJK. Mulai dari minimal suku bunga, kejelasan identitas perusahaan, dan sebagainya.

Namun, jika Anda terlanjur terjerat hutang pada platform pinjol ilegal, Anda bisa bebas dari hutang pinjol tanpa bayar dengan syarat Anda melaporkan platform tersebut ke pihak berwajib.

Entah itu melaporkannya ke OJK, Satgas Waspada Investasi OJK, maupun kepolisian. Jika memang laporan Anda disertai bukti kuat bahwa pinjol tersebut memang ilegal, maka hutang akan dihapuskan dan Anda tidak perlu membayarnya.

BACA JUGA : 10 Daftar Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan dan Sudah Resmi OJK dengan Limit Pinjaman Tinggi Sampai Rp20 Juta

4) Laporkan pelanggaran dari pinjol ilegal

Sesuai yang disebutkan tadi, cara menghapuskan atau bebas dari hutang pinjol tanpa bayar khususnya dari pinjol ilegal, yaitu dengan melaporkannya.

Pinjaman online ilegal atau tidak resmi OJK biasanya melakukan praktik penagihan hutang yang tidak sesuai regulasi OJK dan bahkan sering mengancam keselamatan serta merugikan si peminjam.

Mulai dari melakukan teror kepada peminjam, penyebaran data pribadi tanpa izin secara tidak bertanggungjawab, dan sebagainya.

Anda bisa melaporkan hal ini kepada OJK, Satgas Waspada Investasi OJK, maupun kepolisian terdekat. Jika laporan Anda memang benar, Anda pun bisa dibebaskan dari tagihan pinjol tersebut.

Demikian 4 cara bebas dari hutang pinjol dengan cepat. Cara ini bisa Anda terapkan terlebih jika meminjam dalam nominal yang besar.

Cara-cara di atas juga bisa Anda lakukan untuk meminimalisir kejadian buruk yang mungkin terjadi, terlebih dari DC lapangan pinjol ilegal yang meneror Anda. (*)

Kategori :