Kabid Minerba ESDM Jateng, Agus Sugiarto, memgamini segala persoalan kompleks di atas. Pihaknya menyarankan bagi pelaku tambang, agar melakukan sinkronisasi dalam suatu perencanaan pembangunan secara komprehensif untuk menekan kebutuhan dan ketersediaan material.
"Apa yang disampaikan ATBI itu aktual di lapangan. Bahwa kebutuhan untuk kegiatan konstruksi di Jateng tidak diperhitungkan dan dipertimbangkan sumbernya dari mana. Sehingga tidak ada sinkronisasi dari kabupaten sampai pemerintah pusat," ujar Agus.
Dari segi penindakan, Agus mengaku, berbagai upaya telah dilakukan oleh ESDM Jateng. Langkah baru kali ini, yakni menggandeng Kejaksaan untuk menindak lanjuti adanya pelanggaran penambang legal yang menambah material secara ilegal untuk menghindari pajak pemerintah.
"Ini kejaksaan mulai masuk memeriksa proyek PSN. Material pajaknya berapa kita cek, jadi akan ketahuan nanti bila ada pengambilan material di luar izin. Penggelapan pajak itu nanti masuknya Tipikor," tegasnya lagi.
Lebih jauh, Dinas ESDM Jateng menyampaikan jika secara kasat mata pelaku tambang legal dan ilegal memang sulit dibedakan. Namun paling pasti, bagi pelaku tambang berizin, dipastikan ada palang pemberitahuan kegiatan penambangan di lokasi penambangan.
"Bila tidak ada plang, 99 persen itu ilegal. Meskipun tak menutup kemungkinan adanya pemasangan plang palsu. Selain itu, ini (tambang ilegal) juga permasalahan kita bersama, termasuk masyarakat. Karena mereka (ilegal) tak bisa disebut penambang, tapi pencuri sumber daya," tutupnya. (*)