Maraknya Tambang Ilegal di Jateng, Ternyata Dipicu karena Tingginya Permintaan Material Pembangunan Proyek

Maraknya Tambang Ilegal di Jateng, Ternyata Dipicu karena Tingginya Permintaan Material Pembangunan Proyek

Maraknya tambang ilegal di Jawa Tengah menjadi pokok bahasan dalam FGD Illegal Mining: Tragedi Banyumas dan Pertambangan Jawa Tengah yang digelar AMSI Jateng di Hotel Patra Semarang, Rabu 20 September 2023.-foto: zuhlifar arrisandy/radartegal.com-

RADAR TEGAL - Massifnya praktik tambang ilegal di Jawa Tengah akhirnya terungkap. Selain karena lamanya proses pengurusan perizinan, juga dipicu banyaknya proyek-proyek pembangunan.

Kesimpulan tersebut mengemuka saat Forum Group Discussion (FGD) Illegal Minning: Tragedi Banyumas dan Pertambangan Jawa Tengah Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jateng di Hotel Patra Semarang, Rabu 20 September 2023.

Pada kesempatan itu hadir sejumlah pakar yang akan mengupas ihwal maraknya tambang ilegal di Jawa Tengah tersebut. Di antaranya Ketua Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Jateng, Supriyanto dan Panit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng, Iptu Didik Triwibowo.

Selain itu tampak pula Kabid Minerba Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto; Pengamat Ekonomi Mineral UGM Jogja, Fahmi Radhi; dan Ketua AMSI Jateng, Nurkholis.

Menurut Ketua ATBI Jateng, Supriyanto, persoalan tambang ilegal tak bisa dilepaskan dari supplay dan demand. Yakni berkaitan erat dengan ketersediaan material pertambangan untuk proyek pembangunan, termasuk proyek strategis nasional (PSN).

Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku material, beber Supriyanto, tidak jarang pelaksana proyek turut menggunakan jasa pelaku tambang ilegal. "Adanya PSN membuat kebutuhan (bahan tambang, Red.) semakin meningkat."

"Belum lagi pengusaha tambang legal harus bersaing dengan proyek swasta. Memang benar kalau berawal dari [tambang] legal bisa ke ilegal. Ini semua untuk memenuhi kebutuhan. Seumpama kebutuhan sekitar 110 juta kubik, hanya 30 juta kubik saja yang bisa terpenuhi dari tambang legal," ungkap Supriyanto. 

Jalan pintas tambang ilegal

Supriyantu juga blak-blakan, terkait adanya perda RTRW di kabupaten/kota yang letak mineral pertambangannya tak sesuai dengan penetapan lokasi dari pusat. Menurutnya, ini juga kerap menimbulkan praktik pertambangan ilegal.

Akibatnya banyak proses perizinan yang kerap terkendala, sehingga membuat pelaku tambang mengambil jalan pintas. "Ini semakin membuat para pengusaha tambang legal dirugikan. Kita juga dilema, mau nambang tapi izin di daerahnya enggak bisa selesai."

"Karena perda tata ruangnya berbeda, antara daerah dengan pusat. Padahal permintaan banyak. Apalagi banyak tambang ilegal yang merusak harga," tegasnya lagi.

Sementara ituPengamat Ekonomi Energi dari UGM Jogja, Fahmy Radhi, yang menilai pemerintah harus bersikap tegas dalam upaya memberantas ilegal minning. Jangan sampai ada oknum-oknum pemerintah yang turut bermain dalam praktik tambang ilegal, utamanya sebagai backing.

“Hampir semua daerah bermain, termasuk oknum-oknum dan perusahaan kecil maupun besar. Memberantas ini harus ada komitmen dari RI 1 (Presiden),” ujar Fahmy.

Sedangkan Panit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng, Iptu Didik Triwibowo mengaku telah menangani 16 perkara tindak pidana pertambangan di Jateng di tahun 2023. Namun pada kasus penambangan skala rakyat, persepsi masyarakat menambang adalah sarana mencari penghasilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: