RADAR TEGAL – Bagi Anda yang ingin melakukan pinjaman online tanpa potongan, berikut 4 pinjol legal tanpa biaya admin.
Kini, masyarakat banyak menggunkan pinjol karena proses pengajuan dan pencairannya yang terbilang cukup cepat. Tidak hanya itu, syarat yang diminta pun tidak sebanyak dibandingkan mengajukan pinjaman di bank. Meskipun pinjol memiliki kelebihan proses pengajuan dan pencairannya cepat. Namun, kini banyak pinjol yang membebankan biaya admin yang cukup tinggi, lho. Adapun biaya admin ini akan dipotong pada saat pencairan. Sehingga, pinjaman yang cair akan berkurang beberapa persen setelah dipotong biaya admin. Namun Anda jangan khawatir, melansir dari fame.grid.id berikut 4 pinjol legal tanpa biaya admin. BACA JUGA: 4 Risiko Pinjol Ilegal dan Cara Menghindarinya, Jangan Mudah Tergiur dengan Syarat Mudah Cepat Cair Rekomendasi 4 Pinjol Legal Tanpa Biaya Admin 1. Kedinesia Aplikasi pinjol kredinesia tidak membebankan biaya admin. Jadi, jumlah pinjaman yang dicairkan ke rekening tidak akan dipotong. Aplikasi ini menawarkan bunga 0,4% per harinya. 2. Singa Fintech Selain Kedinesia, singa Fintech juga bisa menjadi pilihan untuk Anda yang menginginkan pinjol tanpa biaya admin. Tidak hanya itu, syarat dan proses pengajuannya pun sangat mudah. Calon debitur harus berusia minimal 21 sampai maksimal 65 tahun, mempunyai KTP Elektronik dan rekening tabungan atas nama diri sendiri, serta mempunyai penghasilan minimum Rp 1,2 juta. 3. Klik Kami Aplikasi Klik Kami juga tidak membebankan biaya admin kepada peminjamnya. Pinjol ini hanya membebankan bunga saja kepada peminjamnya. Syarat pengajuan pinjamannya pun cukup mudah, mulai dari usia 18 tahun bisa langsung ajukan pinjaman. 4. KTA Kilat Pinjol legal selanjutnya yang bebas biaya admin yakni KTA Kilat. Pinjaman yang cair nantinya akan sesuai dengan yang Anda ajukan. Jadi, Anda hanya tinggal membayar cicilan plus bunganya saja. BACA JUGA: 5 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan Terdaftar di OJK Dijamin Aman dan Terpercaya, Cek Daftarnya Disini Perlu Anda Ketahui Meskipun pinjol menawarkan pinjaman cukup mudah dan praktis, namun banyak hal yang perlu Anda waspadai ketika menggunakan pinjol sebagai berikut: 1. Terlena dengan Kemudahan dan Pengajuan Tahukah Anda banyak orang di luar sana tergiur dnegan nominal uang yang dapat dipinjam melalui pinjaman online. Dengan jumlah uang yang lumayan besar dan proses pengajuannya yang mudah, itu artinya Anda akan lebih tergoda untuk meminjam lebih banyak uang. Padahal, mungkin saja nominalnya jauh lebih tinggi daripada kebutuhan Anda yang sebenarnya. 2. Bunga Tinggi Ketika Anda akan menggunakan layanan pinjol, maka salah satu hal yang patut dipertimbangkan yakni mengenai nilai bunganya. Anda perlu memastikan bahwa nilai bunga pada layanan pinjol tersebut sudah sesuai dengan kemampuan Anda dan aturan pemberlakuan bunga pun sudah jelas serta transparan. 3. Diteror Debt Collector Tahukah Anda bahwa apabila layanan pinjaman online yang Anda gunakan sudah resmi dan terdaftar OJK, maka penagihan angsuran akan dilakukan sesuai prosedur. Tentu pemakaian jasa debt collector yang melakukan teror bahkan tindak kekerasan adalah sebuah pelanggaran yang akan merugikan debitur. 4. Penyalahgunaan Data Pribadi Apabila layanan pinjol yang Anda gunakan merupakan pinjol ilegal, maka besar kemungkinan data pribadi Anda akan disalahgunakan. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan bukan? Sebab, bisa saja data tersebut digunakan untuk hal-hal buruk yang merugikan diri Anda. Peluang tindak kejahatan dengan memanfaatkan data pribadi Anda pun akan semakin besar dan membuat kamu menanggung kerugian. Demikian ulasan mengenai 4 pinjol legal tanpa biaya admin. Semoga bermanfaat.***Cari Pinjol Tanpa Potongan? Intip 4 Pinjol Legal Tanpa Biaya Admin
Kamis 21-09-2023,03:00 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Tags : #pinjol legal tanpa potongan
#pinjol legal ojk
#pinjol
#bahaya melakukan pinjol
#aplikasi pinjol ojk
Kategori :
Terkait
Kamis 23-01-2025,07:35 WIB
Waspada! Ini Data-data yang Sering Disebar Pinjol Ilegal dan Bisa Merusak Privasi
Rabu 22-01-2025,14:50 WIB
5 Cara Mengatasi Penipuan Pinjol agar Uang Segera Kembali
Rabu 22-01-2025,05:04 WIB
5 Pinjol Resmi OJK Setoran Ringan 2025, Kebutuhan Mendesak Cepat Teratasi
Selasa 21-01-2025,20:40 WIB
Ada Kenaikan Bunga Jika Telat Bayar Pinjol, Begini Cara Mengatasinya
Selasa 21-01-2025,19:47 WIB
Berapa Besar Pinjol yang Butuh Jaminan? Cek Faktor-faktor Ini
Terpopuler
Rabu 22-01-2025,11:53 WIB
Viral Ngaji Diiringi Musik DJ, Mira Ulfa Diperiksa Polisi Syariah Aceh
Rabu 22-01-2025,12:30 WIB
5 Mitos Sunda yang Masih Dipercaya Masyarakat, Ternyata Ada Larangan Menikah
Rabu 22-01-2025,20:45 WIB
Percepat Penanganan, Pj Gubernur Nana Sudjana Minta Operasi Modifikasi Cuaca di Petungkriyono
Rabu 22-01-2025,20:00 WIB
4 Aplikasi Penghasil Saldo DANA 500 Ribu Rupiah Tiap Hari, Salah satunya dari Tiktok
Rabu 22-01-2025,15:30 WIB
Pasca Banjir Brebes, Dapur Umum Masih Didirikan
Terkini
Kamis 23-01-2025,10:30 WIB
Polres Pemalang dan Dinas Pertanian Tanam Jagung 2 Hektar, Dukung Program Ketahanan Pangan
Kamis 23-01-2025,10:00 WIB
6 Aplikasi Penghasil Uang Resmi dari Pemerintah 2025 Terbukti Membayar
Kamis 23-01-2025,09:40 WIB
Asisten Shin Tae-yong Ucap Marc Klok Pembohong! STY Disebut Diktator
Kamis 23-01-2025,08:30 WIB
Maarten Paes Komentari Keputusan PSSI Pergantian STY dengan Patrick Kluivert
Kamis 23-01-2025,07:36 WIB