3. Penagihan harus dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur. DC hanya boleh melakukan penagihan di tempat yang sesuai dengan alamat atau domisili debitur. Ini adalah tindakan yang wajar dan membantu melindungi privasi debitur.
4. Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
Jika DC ingin melakukan penagihan di luar domisili atau waktu yang telah ditentukan, mereka harus mendapatkan persetujuan dari debitur terlebih dahulu.
Ini adalah langkah yang adil yang memberikan debitur kontrol atas situasi penagihan.
Mengapa Ketentuan Ini Penting?
Anda mungkin bertanya-tanya mengapa aturan-aturan ini begitu penting. Salah satu alasan utamanya adalah untuk melindungi hak-hak debitur.
Terlalu sering, DC yang tidak bertanggung jawab menggunakan taktik penagihan yang agresif dan mengganggu yang dapat membuat debitur merasa terancam dan stres.
Dengan adanya aturan-aturan ini, debitur memiliki perlindungan hukum yang memastikan bahwa mereka tidak diintimidasi atau dihambat oleh DC.