RADAR TEGAL - Banyaknya aplikasi pinjaman online (pinjol) di Indonesia, membuat nasabah mempunyai banyak pilihan. Tetapi Anda harus mengtahui risiko terkait kehadiran DC pinjol.
Misalnya jika ternyata Anda mengalami gagal bayar (galbay), maka DC pinjol akan melakukan penagihan langsung kepada kita sebagai nasabah. Apalagi tenaga penagih tidak kenal waktu saat bertugas.
Tak jarang para DC pinjol itu melakukan tugasnya dengan menghalalkan segara cara, mulai dari tindakan yang membuat nasabahnya menjadi takut. Padahal, mereka pun juga mempunyai batasan saat melakukan penagihan.
Misalnya, mereka hanya bisa melakukan penagihan secara berturut-turut hingga 90 hari setelah jatuh tempo. Selain itu DC pinjol juga tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan perundang-undangan seperti mengancam nasabah.
Bicarakan dengan baik-baik
Karena itu, supaya kita tidak menanggung risiko ditagih penagih utang ke rumah atau tempat tinggal yang tertera saat pendaftaran, lebih baik konsultasikan dahulu dengan penyedia pinjol.
Bicarakan baik-baik, jika karena sesuatu dan lain hal, Anda mengalami kesulitan untuk membayar cicilan sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati. Sehingga lembaga penyedia pinjol tidak kan menggunakan jasa penagih utang.
Selain terhindar dari intimidasi DC pinjol yang kerap bikin takut, Anda juga mempunyai alternatif lain untuk menyelesaikan sisa cicilan yang tertunggak. Lantas bagaimana dengan informasi tentang penagih utang mempunya waktu 90 hari untuk menagih utang kepada peminjam?
Dalam artikel ini akan dibahas mengenai hal tersebut sampai tuntas. Apakah informasi tersebut benar, dan apa dasar hukum yang dipakai oleh para penagih utang.
Terkait penyelenggaraan p injaman online diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan OJK Nomor POJK 10/2022. Meski begitu , peraturan tadi tidak secara spesifik mengatur batas waktu penagihan pinjol hingga 90 hari, dan menganggapnya hangus setelah itu.
Justru peraturan ini lebih berfokus pada kualitas pendanaan, dan waktu pengembalian dana. Yakni yang dapat berada dalam status lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet tanpa menyinggung soal DC pinjol.
Kredit macet pinjol
Kredit dianggap macet jika pembayaran pokok atau manfaat ekonomi pendanaan telah melewati 90 hari kalender. Namun, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki aturan yang melarang total bunga dan biaya pinjaman melebihi suku bunga flat sebesar 0,8 persen per hari.
Aturan ini juga mengatur bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lainnya tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman. Semua penyelenggara pinjol yang terdaftar atau berizin oleh OJK harus mematuhi aturan tersebut.
Jika ada yang ketahuan melanggar aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi dari AFPI, yang dapat dipertimbangkan oleh OJK dalam pengawasan mereka. Termasuk memberikan sanksi kepada penyelenggara Fintech Lending, apalagi jika terkait keberadaan DC pinjol.