RADAR TEGAL - Taatkala mengalami galbay atau gagal bayar, disarankan para nasabah untuk lebih berhati-hati karena DC pinjol tak henti menagih hingga 90 hari.
Adapum perilaku penagihan yang dilaksanakan oleh DC pinjol galbay lebih tidak manusiawi. Seringkali ancaman dan peringatan dilontarkan kepada nasabahnya yang galbay.
Ini merupakan suatu mimpi buruk bagi para nasabahnya yang pada akhirnya hanya memperburuk keadaan dan menyebabkan tekanan mental yang berat.
Lebih parahnya lagi nasbah pinjol galbay selalu dihantui ketidakpastian, kerana tak tahu pasti DC akan berhenti menagih. Ini juga menjadi hal yang menimbulkan kecemasan tersendiri apalagi jika nasabah tengah mengalami masalah ekonomi yang menyebabkan galbay.
Untuk memperjelas hal ini, artikel akan berfokus membahas kapan DC pinjol galbay akan berhenti melakukan penagihan kepada nasabahnya.
Aturan Dasar Pihak Ketika DC Pinjol Galbay
Adapun aturan yang mendasari kedatangan pihak ketiga jika upaya penagihan oleh DC gagal dilakukan kepada nasabahnya.
Aturan ini ditulis dalam lLampiran II SK Pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) yang menjelaskan jika akan didatangkan pihak ke tiga setelah DC menagih nasabahnya yang gagal bayar selama 90 hari.
Adapun pihak ketiga yang dimaksud ialah pihak dari perusahaan yang akan diturunkan langsung menangani nasabah yang gagal bayar.
BACA JUGA:Tak Perlu Pusing Memilih, Berikut 5 Pinjol Legal yang Punya Bunga Rendah di Tahun 2023
BACA JUGA:Daftar 10+ Pinjol dengan DC Lapangan Terbaru 2023 Berikut Wilayah Operasinya
Lebih jelasnya, setelah 90 hari, DC pinjol berhenti menagih peminjam galbay. Namun, nasabah tetap harus bertanggung jawab atas hutangnya. Penyelenggara pinjol dapat mendatangkan pihak ketiga untuk menagih hutangnya.
Pihak ketiga ini dapat mendatangi peminjam secara langsung, tetapi tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau mental. Mereka juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang.
Jika nasabah tidak melunasi hutangnya, penyelenggara pinjol dapat membawanya ke jalur hukum. Peminjam juga akan dilaporkan oleh perusahaan pinjol kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK.