RADAR TEGAL - Penyelenggara fintech peer to peer landing atau pinjaman online (pinjol) diminta untuk memangkas bunga pinjaman produktif. Permintaan pemangkasan bunga pinjol itu berujuan untuk memudahkan akses pembiayaan pelaku UMKM.
Permintaan tersebut diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (Menkopukm), Teten Masduki saat konferensi pers AFPI UMKM Digital Summit 2023, Kamis 14 September 2023. Bahkan, dia optimis pemangkasan bunga pinjol bisa dilakukan lembaga fintech.
"Memang catatannya bunga fintech masih tinggi. Mudah-mudahan nanti fintech dengan tekonologi digital yang semakin baik mereka akan lebih mengenal, lebih detail dari UMKM sehingga bunganya lebih berani diturunkan. Saya optimis," ujar Teten terkait permintaannya tentang pemangkasan bunga pinjol.
Teten menambahkan industri fintech saat ini semakin berkembang, sehingga dengan teknologinya yang maju bisa semakin mudah menilai kesehatan hingga prospektif bisnis. Itulah sebabnya kemudian memunculkan permintaan untuk pemangkasan bunga pinjol.
"Dengan teknologi AI misalnya bisa melihat lebih detail behavior kesehatan usaha bahkan prospek bisnisnya UMKM ini cukup meyakinkan sehingga bunganya bisa lebih turun lagi," katanya lagi
Pemangkasan bunga pinjol
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengungkapkan transparansi informasi akan berpengaruh pada tingkat suku bunga. "Bunga pasti akan rendah, karena semua serba transparan."
Sunu menambahkan pelaku fintech mencoba mereplika apa yang dilakukan obligasi untuk pinjaman modal kerja jangka pendek, yakni memberi pinjaman tanpa agunan. Bedanya, AFPI menggunakan rekam jejak digital untuk mengganti laporan keuangan.
Sebelumnya terkait pinjol galbay atau gagal bayar dan debt collector (DC) melakukan penagihan secara membabi buta, juga menjadi isu yang berkembang selain pemangkasan bunga pinjol. DC ini masih menjadi momok bagi nasabah.
Ironisnya, sebagai nasabah tidak mengetahui pasti sampai kapan DC pinjol galbay tersebut berhenti melakukan penagihan. Persoalan terkait tindakan DC ini yang kerap muncul saat nasabah memiliki masalah keuangan, hingga menyebabkan galbay.
Apalagi DC yang merupakan representasi penagihan pinjol galbay itu, selalu memburu di manapun individu atau nasabah berada. Tidak hanya menagih ke rumah, tak sedikit pula yang kerap meneror melalui media sosial dan menghubungi orang-orang terdekatnya.
Itulah sebabnya nasabah kerap bertanya-tanya sampai kapan DC pinjol galbay berhenti melakukan penagihan yang membuat waswas? Dalam artikel ini akan dibahas tentang hal tersebut, dan cara untuk merekstrurisasi pinjaman dan pemangkasan bunga pinjol .
Dasar aturan pihak ketiga
Berdasarkan Lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), menerangkan DC pinjol berhenti menagih peminjam gagal bayar setelah 90 hari jatuh tempo. Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mendatangkan pihak ketiga perusahaan untuk menagih hutangnya.
Penjelasannya pihak ketiga yang dimaksud dapat mendatangi peminjam secara langsung, tetapi tidak diperkenankan menggunakan kekerasan fisik atau mental. Dalam aturan juga menyebutkan Mereka bisa menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang sesuai ketentuan.