Restrukturisasi Kredit: Pengertian, Manfaat, Minta Keringanan Utang Berulang Kali Bikin Debt Collector Pergi

Minggu 10-09-2023,21:14 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih

RADARTEGAL.DISWAY.ID- Alami gagal  bayar  alias galbay memang bikin galau  dan belum lagi tagihan datang dari debt collector terus-menerus. Namun, tidak perlu  khawatir lakukan saja opsi restrukturisasi kredit atau penundaan pembayaran karena terbukti ampuh selesaikan galbay

Pengertian Restrukturisasi Kredit

Ketika masalah tidak lagi bisa membayar cicilan   utang tidak   ada salahnya melakukan restrukturisasi kredit atau penundaan bayar hutang menjadi solusi alternatif. Usaha perbaikan oleh   debitur dalam kegiatan kredit yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya adalah pengertian dari restrukturisasi kredit.

Alami Pailit

Faktor munculnya gagal bayar   ada   beberapa penyebab salah satunya kebangkrutan yang berujung pada pailit. Pailit atau kepailitan lantaran seorang debitur mempunyai kesulitan keuangan   tidak   mampu membayar utang.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang 2023 Cair hingga Rp3 Juta Bisa Ditarik ke Saldo DANA

Selain itu, waktu pembayaran   telah jatuh tempo kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Ada beberapa  kerugian ketika perusahaan sedang pailit yaitu tidak   lagi berproduksi, karyawan terancam PHK   dan pasti tidak memiliki pendapatan lantaran perusahaan alami bangkrut.

Manfaat Restrukturisasi Kredit

Pailit memang   merugikan dan memberi pengaruh besar pada kinerja perusahaan. Kondisi demikian mendorong dilakukannya   restrukturisasi utang dengan tujuan agar masalah keuangan dapat diperbaiki.   Bukan tanpa alasan pelaksanaan   penundaan bayar hutang, tetapi terdapat manfaat    yang   bisa dirasakan berikut penjelasan selengkapnya

Perbaiki Kondisi Keuangan

Hal lain dari   manfaat restrukturisasi utang tidak lain ingin memperbaiki kondisi keuangan dengan mengatur kembali utang-utang. Atau dengan kata lain penundaan utang juga diiringi syarat-syarat dan kondisi-kondisi baru nanti disetujui kedua belah pihak.

Penjadwalan   Kembali   Utang

Bukan hanya memperbaiki kondisi keuangan saja, tetapi tampaknya   bisa juga sebagai suatu   komposisi atau penjadwalan kembali utang. Terkait    dalam masalah   tersebut perlu ada perjanjian disepakati baik debitur   bersama kreditur                

Upaya Pembayaran Utang

Tujuan dari restrukturisasi kredit ada yang hendak disampaikan dari debitur   ke kreditur yaitu upaya pembayaran utang. Langkah tersebut dimaksudkan memberi kesempatan kepada debitur memenuhi   ketentuan melaksanakan pembayaran kredit terhadap kreditur.

Bisa Minta Keringanan Utang Berulang Kali

Restrukturisasi kredit ada banyak manfaatnya bukan sekedar penjadwalan ulang utang saja, tetapi lebih    dari itu. Debitur dari opsi penundaan bayar   utang bisa meminta   keringanan utang berulang kali tidak hanya sekali saja lebih dari satu kali.

Total   Kredit Rp 971 Triliun Telah Restrukturisasi

Menurut Ketua OJK Santoso saat ini berdasar catatan OJK total kredit telah direstrukturisasikan mencapai Rp 971 Triliun.   Berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga sedangkan industri keuangan non bank jumlah Rp 240   Triliun.

BACA JUGA:Cuma Bawa KTP, KUR BRI 2023 Bisa Cair 100 Juta Tanpa Jaminan Apapun, Cek Syarat dan Tabel Cicilannya

Perlu diketahui, keringanan cicilan kredit termasuk bagian paket kebijakan terpadu antara kebijakan   fiskal, moneter dan regulasi sektor keuangan. Itulah mengapa kemudian restrukturisasi kredit   kerap   digunakan kreditur maupun perusahaan yang sedang   mengalami   masalah keuangan..

Kebijakan Restrukturisasi Kredit Oleh Bank

Kebijakan restrukturisasi kredit  bisa berasal dari lembaga keuangan maupun pembiayaan, tetapi   jika dilakukan oleh pihak perbankan ada   beberapa ketentuan dan mekanisme tersendiri sebagai berikut

 Perpanjangan jangka waktu atau tenor waktu kredit Penurunan tingkat suku   bunga Pengurangan bunga kredit Penambahan fasilitas kredit Konversi kredit   menjadi penyertaan modal.

Meski demikian masih terdapat persyaratan lain dalam    menyelesaikan restrukturisasi kredit   kepada bank. Seperti debitur telah lama mengalami kesulitan pembayaran pokok atau bunga kredit lantaran masalah keuangan.

Persyaratan lain   dalam mengusulkan keringanan pembayaran utang diwajibkan debitur memiliki prospek usaha yang baik. Selain itu pastikan memenuhi kemampuan membayaran cicilan yang   telah dijadwalkan   kembali sehingga pada   waktunya utang tersebut lunas.*

 

 

Kategori :