RADARTEGAL.DISWAY.ID- Alami gagal bayar alias galbay memang bikin galau dan belum lagi tagihan datang dari debt collector terus-menerus. Namun, tidak perlu khawatir lakukan saja opsi restrukturisasi kredit atau penundaan pembayaran karena terbukti ampuh selesaikan galbay
Pengertian Restrukturisasi Kredit
Ketika masalah tidak lagi bisa membayar cicilan utang tidak ada salahnya melakukan restrukturisasi kredit atau penundaan bayar hutang menjadi solusi alternatif. Usaha perbaikan oleh debitur dalam kegiatan kredit yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya adalah pengertian dari restrukturisasi kredit.
Alami Pailit
Faktor munculnya gagal bayar ada beberapa penyebab salah satunya kebangkrutan yang berujung pada pailit. Pailit atau kepailitan lantaran seorang debitur mempunyai kesulitan keuangan tidak mampu membayar utang.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang 2023 Cair hingga Rp3 Juta Bisa Ditarik ke Saldo DANA
Selain itu, waktu pembayaran telah jatuh tempo kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Ada beberapa kerugian ketika perusahaan sedang pailit yaitu tidak lagi berproduksi, karyawan terancam PHK dan pasti tidak memiliki pendapatan lantaran perusahaan alami bangkrut.
Manfaat Restrukturisasi Kredit
Pailit memang merugikan dan memberi pengaruh besar pada kinerja perusahaan. Kondisi demikian mendorong dilakukannya restrukturisasi utang dengan tujuan agar masalah keuangan dapat diperbaiki. Bukan tanpa alasan pelaksanaan penundaan bayar hutang, tetapi terdapat manfaat yang bisa dirasakan berikut penjelasan selengkapnya
Perbaiki Kondisi KeuanganHal lain dari manfaat restrukturisasi utang tidak lain ingin memperbaiki kondisi keuangan dengan mengatur kembali utang-utang. Atau dengan kata lain penundaan utang juga diiringi syarat-syarat dan kondisi-kondisi baru nanti disetujui kedua belah pihak.
Penjadwalan Kembali UtangBukan hanya memperbaiki kondisi keuangan saja, tetapi tampaknya bisa juga sebagai suatu komposisi atau penjadwalan kembali utang. Terkait dalam masalah tersebut perlu ada perjanjian disepakati baik debitur bersama kreditur
Upaya Pembayaran UtangTujuan dari restrukturisasi kredit ada yang hendak disampaikan dari debitur ke kreditur yaitu upaya pembayaran utang. Langkah tersebut dimaksudkan memberi kesempatan kepada debitur memenuhi ketentuan melaksanakan pembayaran kredit terhadap kreditur.
Bisa Minta Keringanan Utang Berulang Kali
Restrukturisasi kredit ada banyak manfaatnya bukan sekedar penjadwalan ulang utang saja, tetapi lebih dari itu. Debitur dari opsi penundaan bayar utang bisa meminta keringanan utang berulang kali tidak hanya sekali saja lebih dari satu kali.
Total Kredit Rp 971 Triliun Telah Restrukturisasi
Menurut Ketua OJK Santoso saat ini berdasar catatan OJK total kredit telah direstrukturisasikan mencapai Rp 971 Triliun. Berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga sedangkan industri keuangan non bank jumlah Rp 240 Triliun.
BACA JUGA:Cuma Bawa KTP, KUR BRI 2023 Bisa Cair 100 Juta Tanpa Jaminan Apapun, Cek Syarat dan Tabel Cicilannya
Perlu diketahui, keringanan cicilan kredit termasuk bagian paket kebijakan terpadu antara kebijakan fiskal, moneter dan regulasi sektor keuangan. Itulah mengapa kemudian restrukturisasi kredit kerap digunakan kreditur maupun perusahaan yang sedang mengalami masalah keuangan..
Kebijakan Restrukturisasi Kredit Oleh Bank
Kebijakan restrukturisasi kredit bisa berasal dari lembaga keuangan maupun pembiayaan, tetapi jika dilakukan oleh pihak perbankan ada beberapa ketentuan dan mekanisme tersendiri sebagai berikut
Perpanjangan jangka waktu atau tenor waktu kredit Penurunan tingkat suku bunga Pengurangan bunga kredit Penambahan fasilitas kredit Konversi kredit menjadi penyertaan modal.Meski demikian masih terdapat persyaratan lain dalam menyelesaikan restrukturisasi kredit kepada bank. Seperti debitur telah lama mengalami kesulitan pembayaran pokok atau bunga kredit lantaran masalah keuangan.
Persyaratan lain dalam mengusulkan keringanan pembayaran utang diwajibkan debitur memiliki prospek usaha yang baik. Selain itu pastikan memenuhi kemampuan membayaran cicilan yang telah dijadwalkan kembali sehingga pada waktunya utang tersebut lunas.*