Dana yang disalurkan melalui KUR berasal dari perbankan atau lembaga keuangan yang berperan sebagai penyalur KUR. Dana ini bisa digunakan sebagai modal kerja maupun investasi.
KUR Pegadaian Syariah sendiri adalah hasil kerja sama antara pemerintah dan Pegadaian untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada pelaku UMKM yang memiliki usaha produktif.
Tujuan dari program ini adalah memberikan modal kepada UMKM sehingga mereka dapat mengembangkan usahanya sesuai dengan prinsip gadai syariah (rahn).
BACA JUGA:Pinjaman hingga Rp50 Juta Lewat KTA BSI, Pengajuan dan Syarat Tidak Berbelit, Gampang Disetujui
Dengan adanya KUR, para pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses modal untuk mengembangkan usaha mereka.
Siapa yang Bisa Mengajukan KUR?
Program ini dapat diakses oleh mereka yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, terdapat beberapa kriteria lain yang harus dipenuhi, seperti yang akan kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini.
KUR Pegadaian Syariah telah dibuka sejak 8 Februari 2023, sehingga jika Anda adalah pelaku UMKM atau individu yang membutuhkan tambahan modal usaha, Anda dapat segera mengajukan kredit di Pegadaian.
Suku Bunga KUR Pegadaian Syariah
Berdasarkan Permenko Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUR 2023, suku bunga dan jangka waktu pembayaran KUR telah ditetapkan sesuai dengan limit kredit yang diberikan.
Pegadaian menawarkan limit pinjaman mulai dari 1 juta hingga maksimal 10 juta, yang termasuk dalam kategori KUR Super Mikro. Ini berarti bahwa suku bunga tahunan yang dikenakan hanya sebesar 3 persen.
Selain suku bunga, KUR Pegadaian Syariah juga memiliki ketentuan terkait jangka waktu pembayaran, yang berkisar antara 12 hingga 36 bulan.