Kapolres menuturkan, pihaknya akan bertindak tegas terkait peredaran narkoba. Terlebih, penyalahgunaan pengunaan narkoba sangat berdampak buruk pada syaraf otak.
BACA JUGA:PENTOL RAH! Dalam 6 Bulan, 17 Kasus Narkoba di Pemalang Berhasil Diungkap Polisi
BACA JUGA:Sita 4 Kilogram Sabu, Polisi di Tegal Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Termasuk, pengguna narkoba akan berperilaku jorok karena dalam otak dan pikirannya hanya mengkonsumsi narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karyawan swasta di Brebes dan mantan satpam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara. ***