BREBES - Aksi dua warga Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes ini benar-benar nekat dan tidak patut ditiru. Karyawan swasta di Brebes nekat menanam ganja di pot dan mantan satpam edarkan sabu.
Perbuatan terlarang itu mengantar keduanya ke jeruji besi. Karyawan swasta di Brebes dan mantan satpam tersebut kini mendekam di Rutan Mapolres Brebes setelah menjadi tersangka kasus narkoba.
Salah satu pelaku, berinisial MRA, 26, merupakan warga Dukuh Kalisalak Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu. Karyawan swasta di Brebes tersebut, nekat menanam ganja pada pot dalam rumahnya.
Sedangkan, satu pelaku lainnya MF, 35, warga Dukuh Karangturi Desa-Kecamatan Bumiayu. Dia merupakan mantan satpam salah satu bank BUMN yang nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Belasan Pengedar dan Pengguna Narkoba Diamankan Polres Brebes
BACA JUGA:Delapan Tersangka Diamankan Karena Narkoba, 2 di Antaranya Perempuan
Alasannya, pelaku mudah mendapatkan keuntungan finansial besar dalam waktu cepat dengan menjual paket sabu. Bahkan, MF ditangkap Satreserse Narkoba Polres Brebes saat sedang bertransaksi dengan pembeli MYP, 35.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq menjelaskan, semakin banyaknya modus dan kemudahan mengakses informasi dalam gempuran teknologi digital terbukti menjadi celah, yang dimanfaatkan para pengedar narkoba untuk mencari pembeli.
Bahkan, besarnya hasil keuntungan menjual narkotika jenis ganja dan sabu maupun tembakau sintetis jenis gorila dinilai menggiurkan. Karenanya hal itu selalu dimanfaatkan para pengedar, untuk memperluas jaringan maupun memasarkan barang haram tersebut.
"Karyawan swasta di Brebes yang menanam ganja, beralasan lebih mudah agar tidak ketahuan saat mengkonsumsi dan tak perlu beli. Sedangkan, mantan satpam perbankan BUMN merasa dapat untung banyak dari menjual sabu. Ini menjadi bukti, besarnya dampak kerusakan narkoba," ungkap Kapolres saat konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Arwansa dan Kasat Narkoba AKP Aris Maryono, Rabu 23 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kasus Narkoba dan Asusila Sangat Tinggi di Kota Santri, Jaksa Diminta Masuk Pesantren
BACA JUGA:Ganja Aceh Dominasi 20 Kasus Narkoba di Brebes, 6 Bulan Polres Ringkus 28 Tersangka
Dalam menjalankan bisnis penjualan sabu, lanjut Guntur, tersangka MF langsung menemui pelaku. Caranya, janjian untuk transaksi jual beli dengan pelanggan di tempat umum.
Sehingga, transaksi tersebut tidak mencurigakan lantaran dilakukan secara terbuka. Menurutnya, berdasarkan pemetaan wilayah peredaran narkoba tersebar di tiga wilayah. Yakni, Kecamatan Bumiayu, Songgom dan Kersana.
"Pengedar sabu dan penanam ganja yang kami tangkap, merupakan dari 8 tersangka kasus narkoba hasil pengungkapan Polres Brebes. Tepatnya, sejak Juni hingga Agustus ini," ujarnya.