Alami Galbay Pinjol Tidak Perlu Galau, Beranikan Diri Negosiasi, Ajukan Rekontruksi Dan Laporkan Ke OJK

Rabu 23-08-2023,21:11 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih

RADARTEGAL.DISWAY.ID - Pinjaman online alias  pinjol  masih menjadi pilihan alternatif begitu beragam l  sampai tidak memperhatikan apakah penyedia pinjaman yang dipilih ilegal atau tidak. Ada sebagian orang alami galbay pinjol yang dampakmemang luar biasa efeknya salah satunya didatangi debt collector.

Teror debt Collector etika   minim tata cara penagihan dengan ancaman, kecaman dan teror meresahkan masyarakat. Atau bisa juga karena restrukturisasi peminjaman tidak berjalan optimal   tidak jarang muncul berbagai masalah

Salah satunya   kredit macet hingga Gagal Bayar atau Galbay kemudian ketika alami Galbay tidak perlu galau Ada   beberapa solusi yang mungkin menjadi alternatif pilihan, seperti lapor ke OJK hingga lakukan negosiasi serta rekontruksirisasi

Negoisasi

Ketika alami galbay pinjol akibat kesulitan melunasi   utang langkah yang bisa ditempuh    dengan melakukan negoisasi. Cara ini tampaknya   solusi terbaik, karebna bisa mengurangi jumlah bunga maupun denda sehingga   dari   negoisasi besaran bunga   terus menyusut.

BACA JUGA:3 Platform Pinjaman Online Limit Rp 100 Juta untuk Yang Butuh Uang dengan Nominal Besar

Cara   tersebut memungkinkan nasabah dapat melunasi atau membayar cicilan utang dengan bunga rendah. Hal ini dianjurkan dan disarankan sebagai upaya meringankan beban utang, tetapi tidak   boleh mengabaikan kewajiban membayar   cicilan sesuai kesepakatan.

Jual Aset

Langkah lain bisa dicoba dengan menjual aset, jika negoisasi mengalami   jalan bantu. Terlihat unik memang,   tetapi bagaimana lagi sudah tidak ada jalan keluar seperti rumah, emas dan tanah.

Lakukan Segera Restrukturisasi

Bila alami galbay pinjol tidak perlu   galau saat kesulitan lunasi utang pinjol segera melakukan Restrukturisasi, Tujuan meringankan beban utang, tetapi   bukan berarti hutang hangus atau terhapus.

Melainkankan memperoleh   keringinan membayar cicilan utang dan hutang tetap ada harus dilunasi. Restrukturisasi,memang beda dan tidak biasa karena proses pembayaran cicilan berkurang, tetapi keringanan    hutang bukan sembarangan.

Hanya orang pilihan berdasarkan penilaian kemudian atas musyawarah mufakat antara debitur dengan pihak leasing atau bank. Dengan cara ini debitur bisa memperpanjang jangka waktu, penambahan fasilitas hingga penurunan suku bunga

Lapor OJK

Jika alami galbay pinjol bisa langsung melapor   OJK ke form pengajuan pengaduan kemudian isi formulir yang diminta dengan benar. Mula-mula pilih pernasalahan dan nam perusahaan   selanjutnya   ceritakan permasalahan yang sedang dialami.

Tidak lupa isi data pribadi dari nomor  ktp, nomor telehone,alamat tempat. Ikuti petunjuk berikutnya dengan lengkap dan jelas   terus pastikan nama perusahaan jelas,karena kesalahan memilih perusahaan tidak bisa ditindak lanjuti                                                 

Pemblokiran Pinjol Ilegal

Jika Restrukturisasi   dan negoisasi telah dicoba tetap   saja tidak memberikan solusi, maka bisa   saja pemerintah terpaksa   melakukan pemblokiran terhadap perusahaan pembiayaan yang ilegal

Pemblokiran pada perusahaan pinjaman online sesudah   adanya aduan maupun korban berdasarkan crawling data oleh SWI.   Crawling data biasanya   berasal   dari website atau data lainnya yang valid kemudian bila terbukti,SWI segera membuat laporan ke Bareskrim   Polri   mengingat SWI bukan penegak hukum.

Galbay Terus BerJamur

Fenomena gagal bayar dewasa ini terus berkembang   walaupun telah dilakukan berbagai cara terkesan tidak   ada jera. Hal ini   karena pinjaman online sudah menjadi gaya   hidup bahkan sekarang muncul perusahaan yamg   menawarkan joki pinjol.

Joki pinjol adalah kelompok orang menawarkan jasa membantu menghapus gagal bayar atau galbay.   Meski membantu, hati-hati karena bisa saja data pribadi   disalahgunkan. Risiko   penipuan, tidak punya kontrol atas   pinjaman adalah beberapa   bahaya joki pinjol penting diwaspadai dari sekarang.*

 

Kategori :