Dia menegaskan bahwa sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang kesiapsiagaan Pemda dalam menanggulangi Karhutla, maka harus membentuk Relawan Pemadam Kebakaran atau Redkar sampai ke tingkat desa.
Selain memperkuat sistem peringatan dini, mengevaluasi rencana kontijensi, dan gladi kesiapsiagaan bencana. *