Mohon Maaf, Ini Golongan yang Tidak Dapat BSU 2025 Rp600.000

Mohon Maaf, Ini Golongan yang Tidak Dapat BSU 2025 Rp600.000

Daftar golongan yang tidak dapat BSU 2025 Rp600.000-pixabay.com/Peggy_Marco - radartegal.com-

Radartegal.com - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat pada tahun 2025. 

Program BSU 2025 ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja di tengah tekanan kebutuhan hidup yang semakin tinggi.

Namun demikian, tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Ada sejumlah kriteria dan golongan tertentu yang secara tegas tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.

Ketentuan ini telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan dirancang agar program tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program bantuan lainnya.

BACA JUGA: 7 Tips Agar BSU 2025 Cepat Cair dalam Hitungan Hari, Cek Cara Resminya di Sini

BACA JUGA: Wajib Tahu! Cara Cek BSU dengan NIK Lewat HP dan Website

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai siapa saja golongan yang tidak akan mendapatkan BSU tahun 2025. Simak penjelasannya di artikel berikut ini.

Daftar golongan yang tidak dapat BSU 2025


-pixabay.com/mrganso-

1. Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta per Bulan

Salah satu syarat utama penerima BSU adalah memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp3,5 juta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru terkait program BSU.

Dengan demikian, pekerja yang menerima upah lebih dari Rp3,5 juta per bulan tidak masuk dalam kriteria penerima. Kebijakan ini bertujuan untuk memprioritaskan pekerja dengan pendapatan rendah yang paling rentan terhadap tekanan ekonomi.

2. Pekerja yang Tidak Aktif atau Baru Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

BSU hanya diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga 30 April 2025. Artinya, pekerja yang baru mendaftar setelah tanggal tersebut atau statusnya tidak aktif, otomatis tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA: Status BSU Masih dalam Proses Verifikasi dan Validasi padahal yang Lain Sudah Cair

BACA JUGA: 5 Tanda BSU Bisa Cepat Cair dan Masuk ke Rekening Penerima

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang benar-benar sedang berada dalam sistem formal ketenagakerjaan dan membayar iuran BPJS secara rutin.

3. Penerima Bantuan Sosial Lain Seperti PKH

Penerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tidak akan mendapatkan BSU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: