RADAR TEGAL- Ancaman kebangkrutan yang membayangi PT Lombok Energy Dynamics (LED) akhirnya sirna sudah. PT LED lolos dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal ini menyusul diterimanya proposal perdamaian yang diajukan perusahaan pembangkit listrik itu oleh para kreditor. Termasuk kreditor pemohon, dalam hal ini PT Graha Benua Etam. Terkait hal ini, Kuasa Hukum PT LED Johanes Dipa Widjaja bersyukur perjanjian perdamaiannya telah disahkan. Artinya, PKPU sudah dinyatakan berakhir. Menurutnya, ini merupakan capaian yang luar biasa. Karena, proposal perdamaian yang disuguhkan memuaskan para pihak. “Ini melebihi kuorum yang ditentukan oleh undang-undang. Artinya, para kreditur meyakini, proposal yang ditawarkan debitur ini, bisa dilaksanakan dengan baik. Sesuai dengan kondisi debitur,” ucapnya. BACA JUGA:Dibuka Hingga 17 Juli, Ini Lowongan Kerja PLN Bagi Fresh Graduate Hingga Berpengalaman Perjanjian perdamaian ini, mengikat kreditur maupun debitur. “PT LED ini adalah tulang punggung pasokan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Khususnya di Lombok. Kami adalah perusahaan listrik terbesar di wilayah NTB. PKPU-nya sudah berakhir. Artinya, kita sudah bisa beraktivitas seperti biasanya,” ucapnya. Salah satu krediturnya adalah PT PLN. Perusahaan BUMN ini sudah mendaftarkan tagihannya dan diterima oleh pengadilan. “Tagihan tersebut, diselesaikan berdasarkan proposal yang diberikan. ” ucapnya. PLN merupakan mitra kerja. Bahkan, satu-satunya pendapatan PLTU Lombok (PT LED) ini, adalah dari pembayaran PLN. Karena itu, ia berharap agar perusahaan listrik itu tidak menunda pembayaran listrik. “Jangan sampai terlambat. Karena, kita menggantungkan pembayaran dari PLN. Kami kan memproduksi listrik, menjual ke PLN. Jadi, kalau terlambat melakukan pembayaran, pasti akan berdampak pada pelaksanaan proposal perdamaian,” tegasnya. Diketahui, total piutang PT LED per 27 Juli 2023 sebesar Rp1,6 triliun. Terdiri dari preferen Rp32,2 miliar, separatis Rp677,9 miliar dan konkuren sebesar Rp917,9 miliar. PT. GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 lalu. Dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Lalu, pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara. Sehingga oleh Pengadilan Niaga diangkat Tim Pengurus dalam perkara tersebut. Mereka adalah Patriana Purwa, dan kawan-kawan. Serta mengangkat Gunawan Tri Budiono menjadi hakim pengawas. Lalu, 28 Juli dilakukan rapat kreditur (RK) membahas proposal perdamaian dan voting. Saat itu dihadiri oleh seluruh kreditor termasuk PLN. Proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor akhirnya disetujui oleh seluruh kreditor separatis dan 97 % kreditor konkuren. BACA JUGA:PLN UP3 Pekalongan Sengaja Gandeng Kejaksaan untuk Lakukan Ini, Ternyata Ada Alasannya Sehingga untuk persetujuan proposal perdamaian, telah mencapai kuorum sesuai pasal 281 UU KPKPU. “Artinya kreditur separatis ini 100 persen menyetujui proposal yang telah diberikan,” kata Patriana Purwa, dalam ruang sidang Candra, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 7 Agustus 2023. Hari itu, hakim pengawas pun membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis. “Proposal yang telah disetujui bersama itu, harus dilaksanakan,” ungkap Taufan Mandala sebagai hakim pengawas. ***Proposal Perdamaian Disahkan, PT Lombok Energy Dynamics Lolos dari Ancaman Kebangkrutan
Selasa 08-08-2023,23:19 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati
Kategori :
Terkait
Minggu 11-08-2024,13:36 WIB
Dibanderol Mulai Rp398 Jutaan, Wuling Cloud EV Siap Jadi Statement Gaya Hidup Urban yang Ramah Lingkungan
Selasa 23-07-2024,18:59 WIB
Ratusan Buruh Billman Demo di Kantor PLN Tegal, Ini Kata Pihak Manajemen
Senin 22-07-2024,08:59 WIB
Tolak Kebijakan Volume Based, Ratusan Buruh Billman Demo Kantor PLN Tegal
Sabtu 16-12-2023,20:45 WIB
Gempa Tegal-Brebes Rusak 11 Rumah, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Warga
Kamis 16-11-2023,20:35 WIB
"PLN Peduli" Salurkan Bantuan Air Bersih di Kabupaten Pemalang
Terpopuler
Senin 23-12-2024,13:45 WIB
850 Bidang Aset Tanah Pemkab Brebes Sudah Bersertifikat
Senin 23-12-2024,10:33 WIB
Harga OTR Honda ICON e: dan CUV e: di Jateng, Ternyata Gak Terpaut Jauh dengan Honda PCX Guys
Senin 23-12-2024,07:10 WIB
Kenapa Batik khas Pekalongan lebih Mendunia dari pada Batik Solo? Berikut Penjelasannya
Senin 23-12-2024,08:34 WIB
Dibuka Pj Wali Kota, Gelaran Musda XIV KNPI Kota Tegal Sukses Pilih Ketua Baru Secara Aklamasi
Senin 23-12-2024,11:15 WIB
4 Tempat Populer di Tegal yang Mitosnya Bisa Dekatkan Jodoh
Terkini
Senin 23-12-2024,20:58 WIB
Pastikan Perayaan Natal di Tegal Berjalan Aman, Personel Polisi Disebar Jaga Gereja
Senin 23-12-2024,20:34 WIB
7 Kerajinan Tangan Khas Pekalongan untuk Souvenir atau Oleh-oleh
Senin 23-12-2024,19:58 WIB
4 Wisata Alam Menyegarkan di Tegal Jauh dari Hiruk Pikuk Kota
Senin 23-12-2024,19:32 WIB
Puncak Arus Mudik Libur Nataru Terjadi Pada Lusa
Senin 23-12-2024,18:47 WIB