Lebih lanjut disampaikan, pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah untuk mewujudkan Islam Rahmatanlilalamin. Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dan fasilitas ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat berupa bantuan keuangan, sarana dan prasarana, bantuan teknologi, dan atau pelatihan keterampilan.
“Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan,” beber Anshori.
Raperda Kepemudaan dibahas oleh Pansus III. Ketua yang juga Juru Bicara Pansus III Sugiyono menerangkan, secara umum, pembahasan Pasal per Pasal menghasilkan kesimpulan Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan kebijakan nasional.
Serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan, serta bertanggung jawab melaksanakan penyadaran.
“Kemudian, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai karakteristik dan potensi Daerah. Perwujudan peran aktif kepemudaan sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan,” sebut Sugiyono.
Sementara itu, Ketua DPRD Kusnendro mengungkapkan, dengan telah ditetapkannya Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penetapan Raperda menjadi Perda.
Maka terhadap Raperda yang sudah mendapat persetujuan untuk segera ditindaklanjuti Pemkot sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *