Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023-2053 dibahas oleh Pansus VI.
Juru Bicara sekaligus Ketua Pansus VI Sisdiono menyampaikan, setelah dilaksanakan pembahasan disepakati hasil diantaranya Konsideran Menimbang sudah memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Bahwa perlu dibentuk Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053.
Raperda terdiri dari 10 Bab, 21 Pasal, dan 1 Lampiran. Ruang lingkup pengaturan Raperda ini terdiri dari jangka waktu dan kedudukan RPPLH.
Materi muatan (penyusunan, perencanaan, dan kebijakan), pelaksanaan, koordinasi dan kerja sama, monitoring, dan pelaporan, peran serta masyarakat, dan pendanaan.
Isu strategis dalam RPPLH Kota Tegal ini merupakan permasalahan lingkungan yang sering terjadi. Yaitu alih fungsi lahan, persampahan, pencemaran lingkungan, dan kebencanaan.
RPPLH Kota Tegal telah menetapkan target perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk kurun waktu 30 tahun dengan menggunakan indikator Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
Selain itu, telah melakukan sinkronisasi arahan program perencanaan lingkungan hidup. Terhadap isu strategis lingkungan hidup. Arahan kebijakan dan strategi implementasi dan indikasi program pengeloaan lingkungan hidup dalam RPPLH Kota Tegal mencakup rencana pemanfaatan dan atau pencadangan sumber daya alam.
“Kemudian pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan atau fungsi lingkungan hidup, Rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim,” terang Sisdiono.
Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren dibahas oleh Pansus I yang diketuai Anshori Faqih.
Juru Bicara Pansus I Anshori Faqih mengemukakan, terdapat 8 Bab dan 17 Pasal dalam Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren hasil penyesuaian dengan pembahasan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Perubahan Pasal disesuaikan dengan perubahan Bab dan perubahan ketentuan Pasal secara umum telah disesuaikan dengan Undang-Undang.
Antara lain Asas Multikultural termasuk dalam salah satu Asas Penyelenggaraan pengembangan pesantren di Kota Tegal. Ruang lingkup dari Raperda ini adalah kewenangan Pemerintah Daerah, Kriteria Pesantren, Pendanaan, Kerjasama, Monitoring dan Evaluasi, dan Partisipasi Masyarakat.
Unsur Pesantren disesuaikan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan pesantren dalam fungsi Pendidikan, dakwah, dan atau pemberdayaan masyarakat.
Pesantren didirikan perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada majelis dan atau dewan masyayikh dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi,” ungkap Anshori.