RADAR TEGAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal.
Dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan Jumat siang hingga sore, 28 Juli 2023, 4 Raperda ditetapkan setelah disetujui oleh enam Fraksi DPRD.
4 Raperda yang ditetapkan menjadi Perda, yakni Raperda Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053. Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, serta Raperda Kepemudaan.
Rapat Paripurna yang dihadiri segenap anggota Parlemen dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo.
Rapat dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Pj Sekda Agus Dwi Sulistyantono, Sekretaris DPRD Herviyanto GWP, dan tamu undangan lainnya.
Raperda Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD yang diketuai oleh Tengku Rizki Al Jupri.
Juru Bicara Pansus IV Zaenal Nurohman menyampaikan, setelah dilaksanakan pembahasan sesuai jadwal kegiatan yang ditetapkan. Pansus IV bersama Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkot menyepakati hasil mengubah Nomenklatur Usulan Raperda Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
“Yakni menjadi Raperda Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial,” kata Zaenal.
Kemudian, menambah 51 Pasal dalam 14 Bab menjadi 65 Pasal dan 14 Bab. Sasaran Penanganan PPKS adalah anak balita telantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum.
Kemudian anak jalanan, anak dengan kedisabilitasan, anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah. Anak yang memerlukan perlindungan khusus, lanjut usia telantar, penyandang disabilitas, tuna susila.
Lalu gelandangan, pengemis, pemulung, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
Korban tindak kekerasan, korban bencana alam, korban bencana sosial, korban perdagangan orang, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, orang dengan HIV/AIDS, keluarga bermasalah sosial psikologis, dan pekerja migran bermasalah sosial.
“Pansus IV merekomendasikan wali kota segera merevisi Peraturan Wali Kota terkait penerimaan bantuan yang berasal dari APBD Kota Tegal dengan memasukkan klausul syarat penerima bantuan cukup dengan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu. Melakukan update data DTKS agar penerimaan bantuan tepat sasaran,” ujar Zaenal.
Kemudian, melakukan kajian potensi pembangunan rumah singgah atau sejenisnya. Menyarankan untuk segera menyusun Detail Engineering Design atau DED Bangunan Gedung Kantor Dinas Sosial yang terpadu dengan Pusat Kesejahteraan Sosial dan dilanjutkan pembangunannya. Diperlukan integrasi data terkait penanganan kesejahteraan sosial di Kota Tegal.