RADARTEGAL.DISWAY.ID - Karena uang pengganti kasus dugaan korupsi APBDes tidak seusai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga memutuskan untuk mengajukan banding. Hal ini ditujukan pada kasus korupsi pengelolaan APBDes pada Desa Sindang Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 dan Tahun 2021.
Kasi Intel Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana, Jumat, 21 Juli 2023 menyatakan, alasan utama pihaknya mengajukan banding adalah ketidaksesuaian pidana uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim, terhadap terdakwa mantan Kepala Desa Sindang Mukhlisi.
Pasalnya dalam vonis majelis hakim, terdakwa hanya diminta mengganti uang kerugian negara Rp584,41 juta.
"Padahal berdasarkan penghitungan Inspektorat kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan terdakwa adalah Rp 1,337 miliar," jelasnya.
BACA JUGA:Diduga Korupsi DD dan Rugikan Negara 380 Juta, Mantan Kades Babakan Tegal Mulai Jalani Sidang
Karenanya, pihaknya langsung mengajukan banding dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes pada Desa Sindang tersebut.
Mengutip dari Radar Banyumas, terdakwa kasus Muklisi, yang notabene merupakan mantan kepala Desa Sindang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, yang diketuai oleh Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono, Juni 2023 lalu.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, juga menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp 250 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, terdakwa Muklisi juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp584,41 juta.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal ini, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
BACA JUGA: Maju Jadi Kontestan Calon Kades di Kabupaten Tegal, Istiqomah Diarak Ratusan Warga Keliling Kampung
Dalam putusannya, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP).
Bambang berharap melalui langkah banding kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan terdajwa, bisa dikembalikan seutuhnya sesuai penghitungan Inspektorat.