Ada salah satu adat Minang yang cukup unik dan masih banyak dilakukan, khususnya di Padang Pariaman. Adat tersebut adalah kewajiban pihak wanita untuk membeli pria untuk bisa menikah.
Harganya pun akan disepakati kemudian oleh keluarga calon suaminya. Selain itu, keluarga mempelai wanita juga perlu berbesar hati untuk membiayai seluruh keperluan dalam prosesi pernikahan.
4. Harga jual pria semakin tinggi jika pria tersebut menempuh pendidikan tinggi
Ukuran harga dari calon pengantin laki-laki yang hendak dibeli oleh calon mempelai wanita biasanya akan dilihat dari tingkat pendidikannya. Jika pria hanya lulusan SMA, maka harga jualnya akan berbeda dengan laki-laki yang lulusan S1 atau S2.
Selain itu, kesepakatan harga untuk uang japuik atau uang jemputan yang diberikan keluarga mempelai wanita ini akan disesuaikan juga dengan tingkat kemampuan ekonomi mereka.
BACA JUGA:Seni Rajah Tertua: Mengenal Tato Suku Mentawai di Sumatra Barat
5. Proses pernikahan adat Minang yang panjang
Jika dibandingkan dengan prosesi pernikahan adat lain, prosesi pernikahan adat Minang cenderung cukup memakan banyak waktu dan biaya. Meskipun begitu, setiap prosesi pernikahannya memiliki makna yang dalam bagi tiap mempelai, mulai dari Maresek saat keluarga wanita mendatangi pihak keluarga pria dan lanjut mengikat janji satu sama lain saat Menimang dan Batimbang Tando.
Kedua calon pengantin akan meminta doa restu kepada keluarga pada prosesi Mahanta Siriah. Kemudian, calon pengantin wanita dijemput untuk dibawa ke rumah keluarga ayahnya pada prosesi Babako.
Sehari sebelum akad nikah, calon pengantin wanita melekatkan pacar kuku atau inai di kuku pada Malam Bainai. Sementara itu, akad nikah dilakukan pada prosesi Bajapuik, tepatnya setelah menjemput mempelai pria dan membawanya ke rumah mempelai wanita.
BACA JUGA:5 Fakta Unik Suku Mentawai, Suku Tertua di Indonesia dengan Tatonya yang Khas
6. Warisan atau pusako yang diberikan kepada anak perempuan
Harta warisan dari keluarga Minang ternyata hanya jatuh ke anak perempuan saja. Anak laki-laki tidak memiliki hak untuk mendapatkan warisan dari orangtuanya.
Jika seorang keluarga Minang tidak mempunyai anak perempuan, maka yang berhak menerima warisan adalah keponakan perempuan dari adik atau kakak perempuannya. Aturan ini bertujuan agar membuat pria Minang untuk mandiri secara finansial dan tidak pernah bergantung pada orangtuanya setelah dewasa.
7. Garis keturunan ibu atau matrilineal
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, suku Minang sangat unik karena mereka menggunakan garis keturunan ibu atau matrilineal. Jadi, jika ada seorang pria Minang bersuku Guci menikah dengan seorang wanita Minang bersuku Tanjung maka kelak seluruh anaknya adalah suku Tanjung.