BLT BPNT Tahap 4 Cair Agustus 2023 Senilai Rp400 Ribu, Begini Cara Cek dan Mencairkannya

Selasa 18-07-2023,15:24 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Dayu Mila

radartegal.disway.id – Kabar gembira untuk Anda, sebab BLT BPNT tahap 4 akan segera cair pada Agustus 2023 dengan nominal Rp400 ribu. Bantuan sosial ini akan disalurkan oleh pemerintah kepada para penerima yang berhak berupa uang tunai.

Besaran nominal BLT BPNT tahap 4 yang akan cair Agustus 2023 nanti masih sama Rp400 ribu. Jumlah yang sama dengan bantuan yang diperoleh pada tahap 3 di bulan Juni kemarin.

Kali ini radartegal.disway.id akan membagikan cara untuk cek daftar penerima BLT BPNT tahap 4 yang akan cair Agustus 2023 senilai Rp400 ribu tersebut. Sekaligus akan memberikan tips bagaimana cara mencairkannya melalui ATM. Simak pembahasan berikut, ya!

BLT BPNT tahap 4 akan cair Agustus 2023 senilai Rp400 ribu

Sama seperti bantuan sosial sebelumnya, BPNT tahap 4 yang akan cair Agustus nanti bernilai Rp400 ribu. Meski begitu, belum ada informasi lebih lanjut tentang kapan bantuan tersebut cair.

Alih-alih menunggu tanggal cair, dapat dipastikan bahwa bantuan berupa uang tunai yang cair sebesar Rp400 ribu tersebut akan segera di transfer kepada penerima yang berhak memperoleh bantuan tersebut.

BACA JUGA:Siap-siap! BLT BPNT Tahap 4 Cair Bulan Juli hingga Agustus, Ini Kriteria Penerimanya

Bantuan tunai ini akan disalurkan melalui bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN jika memiliki KKS atau Kartu Keluarga Sehat. Untuk penerima yang tidak memiliki KKS dapat dicairkan langsung lewat kantor pos terdekat.

Nantinya, PT Pos akan mengirimkan petugas untuk mengantarkan BLT BPNT Juli 2023 kepada penerima yang berada di wilayah 3T (Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), lansia, serta penyandang disabilitas.

Cara cek penerima 

Anda bisa mengecek daftar penerima BPNT 2023 tahap 4 di situs resmi Kemensos untuk melihat apakah data Anda tersedia atau tidak sebagai penerima.

1) Buka situs DTKS Kemensos atau bisa juga login di situs cekbansos.kemensos.go.id.

2) Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3). Ketikan nama lengkap berdasarkan data di KTP.

4). Tulis kode verifikasi yang muncul pada layar.

Kategori :