"Tujuannya, menyamakan persepsi, agar kampanye pembentukan Raperda KTR bisa tersosialisasikan lebih masif pada masyarakat," ujarnya sebagaimana dilansir Jateng.disway.id.
Sementara itu, perwakilan Dinkes Provinsi Jateng Sapto Yunarto menambahkan, pihaknya mengapresiasi upaya Dinkes Brebes dalam percepatan penyusunan regulasi KTR.
Terlebih, banyak dukungan positif dari stakeholder terkait dalam mematangkan draft Raperda KTR.
Tujuannya, menegaskan titik pengendalian wilayah bebas asap rokok demi menjaga kesehatan anak.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Kantor BPN Brebes yang Hanguskan Dokumen PTSL 2023
Dasar hukumnya, Pergub Jateng Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok tanggal 21 Februari 2019.
"Jika nantinya percontohan KTR berjalan, maka selanjutnya diperluas pada fasilitas umum lainnya. Fokusnya, melokalisir wilayah bebas asap rokok dengan solusi tersedianya tempat merokok," imbuhnya. *