BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Pemkab Brebes larang warga merokok di tiga tempat ini. Dimana saja?
Ya, saat ini Pemerintah Kabupaten Brebes tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Brebes M Muhtar, saat ini rancangan Pperda KTR masih terus digodok.
Setelah dua kali dilakukan fasilitasi advokasi, Penyusunan regulasi KTR mengerucut adanya pembentukan titik kawasan bebas asap rokok di fasilitas umum.
BACA JUGA:Panen Raya Harga Bawang Anjlok, Petani di Brebes Pilih Lakukan Ini
"Rumusan kawasan bebas asap rokok, bertujuan melokalisir budaya merokok sembarangan. Sehingga, nantinya ada spot-spot khusus bagi perokok dan tidak secara bebas terbuka sembarangan," terangnya.
Adapun titik kawasan bebas asap rokok ada 3 obyek atau tempat. Yakni wilayah perkantoran pemerintah daerah, sekolah dan rumah sakit.
Ketiga lokasi tersebut rencananya menjadi percontohan dalam penetapan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Ihwal regulasi KTR, Muhtar tak menampik bila dari 35 kabupaten kota di Jateng, hanya tersisa 7 daerah yang belum memiliki regulasi KTR, salah satunya Kabupaten Brebes.
BACA JUGA:6.000 Sertifikat Tanah Terbakar, Kepala Kantor BPN Brebes Bilang Jangan Panik Data Elektronik Aman
Sehingga, penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang KTR terus dimatangkan agar bisa segera ditetapkan.
Bahkan sudah ada konsolidasi dengan Dinkes Jateng serentak digelar pada tujuh daerah. Yakni, Kabupaten Brebes, Magelang, Sukoharjo, Demak Temanggung, Kendal, serta Pekalongan.
Semua daerah tersebut, hingga kini sedang dalam proses pembentukan Perda KTR.
Keterlibatan semua unsur masyarakat, baik akademisi, organisasi profesi, tokoh masyarakat dan tokoh agama semuanya digandeng.
BACA JUGA:Target Bisa Masuk 20 Besar, 11 Medali Emas Dibidik KONI Brebes