BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Kasus pasien ibu dan bayi baru lahir di Brebes yang nunggak iuran BPJS mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Apalagi kasus tersebut membuat pasien yang baru melahirkan dan bayinya tidak bisa langsung pulang dari rumah sakit sebelum melunasi semua tunggakan BPJS-nya.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam rilisnya mengatakan, kejadian seorang ibu dan bayi yang tak bisa pulang di RS swasta di Brebes karena tunggakan BPJS, seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, ada program nasional yakni Jaminan Persalinan bagi ibu melahirkan dan bayinya.
“Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022, tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jaminan Persalinan," terangnya, Kamis, 6 Juli 2023.
Bagi warga tidak mampu, serta belum memiliki jaminan kesehatan, Presiden telah meminta Menteri PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, para Gubernur, para Wali kota, para Bupati dan Direksi BPJS dapat dijamin dalam program Jampersal.
BACA JUGA:Mirip di Film, Pasien Ibu dan Bayi di Brebes Sempat Tak Bisa Pulang Karena Tunggakan
Jasra Putra menambahkan, koordinasi, sinkronisasi dan verifikasi data menjadi kunci penyelesaian masalah. Khususnya, Kementerian Sosial dapat bersama Menko PMK membahas persoalan dengan DJSN dan BPJS Kesehatan.
Yakni, membuat program terpadu sinkronisasi dan verifikasi data JKN PBI. Sehingga, saat kembali muncul persoalan status BPJS bisa segera tertangani.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes Tri Murdiningsih meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes untuk lebih responsif terkait data dan penanganan pasien.
“Kita harapkan kejadian seperti kemarin tidak kembali terulang. Jadi jika tidak ada pembenahan, maka kejadian pasien BPJS terkendala pelayanan di rumah sakit akan selalu terjadi,” jelasnya.
Jangan sampai kejadian tersebut kembali terulang. Mengingat Brebes berstatus Universal Health Coverage.
“Dinas Kesehatan, ke depan harus lebih responsif terkait data dan penanganan pasien. Jadi, jika ada masalah status BPJS mandiri atau PBI bisa segera tertangani dengan baik,” ujarnya usai memimpin Rapat Komisi.
BACA JUGA:Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Ini 12 Poin yang Harus Rumah Sakit Penuhi
Politisi PDI-Perjuangan tersebut menilai kejadian kemarin menjadi catatan evaluasi yang wajib ada perbaikan. Terlebih, banyaknya kasus peserta BPJS mandiri menunggak maupun PBI pasti warga kurang mampu.
Dengan begitu, mekanisme dan koordinasi lintas sektoral yakni Dinsos dan Dinkes harus diperbaiki. ***