PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang akan memasuki babak kedua, setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membatalkan 3 calon sebelumnya.
Di babak kedua ini, dalam proses seleksi akan dilaksanakan rotasi dan mutasi, yaitu menaikkan usia calon Sekda dari 56 menjadi 58 tahun.
Plh Bupati Pemalang Mohamad Sidik mengatakan, sesuai rekomendasi lanjutan dari KASN, dari sejumlah calon Sekda yang diajukan dan mendapat rekomendasi dari KASN, 2 diantaranya tidak memenuhi syarat.
Adapun yang memenuhi syarat hanya satu calon. Maka seleksi terbuka calon Sekda akhirnya tidak bisa dilanjutkan. Sehingga untuk mengisi kekosongan kursi jabatan Sekda, akan bergeser menjadi rotasi dan mutasi. Yaitu dengan menaikkan usia calon dari 56 menjadi 58 tahun.
BACA JUGA:Mantan Sekda Pemalang Bongkar Aturan dan Implikasi Hukum Jabatan Sekretaris Daerah
"Maka calon Sekda yang sudah diseleksi dan tidak ada yang memenuhi syarat, maka sesuai dengan ketentuan masih ada satu calon yang memenuhi syarat yaitu Heriyanto," katanya kepada Radar Tegal.
Plh Bupati menjelaskan, rotasi dan mutasi itu polanya dengan menambah usia bagi calon Sekda, yaitu dari 56 menjadi 58 tahun. Itu usia maksimal.
Kemudian akan mengundang semua pejabat eselon II B yang ada di Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk bisa ikut rotasi dan mutasi jabatan Sekda.
Namun demikian, tetap dilakukan proses seleksi. Yaitu assessment, uji gagasan, wawancara dan lain sebagainya.
BACA JUGA:3 Calon Sekda Pemalang Ditolak KASN, Komis A DPRD Sebut Akibat Keteledoran Pansel
"Jadi yang memenuhi syarat yaitu pejabat eselon II B yang usianya belum 58 tahun. Sehingga apabila diundang maka hukumnya wajib untuk bisa mengikuti seleksi calon Sekda nanti," tandasnya. *