BACA JUGA:Ratusan Petani Geruduk Kantor Bupati Tegal, Pupuk Subsidi Mahal dan Krisis Air Mencuat
Tidak hanya itu, tambah Fickry, bahwa Pupuk Indonesia berkomitmen menyediakan pupuk bersubsidi di kios resmi sesuai alokasi atau kebutuhan setiap bulannya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
“Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang mendapat tugas dari Pemerintah dalam hal pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi akan menyalurkan dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari Lini I di tingkat produsen hingga ke Lini IV di tingkat kios resmi,” tutupnya. ***