TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Dengan perbedaan agama yang ada, kemungkinan perselisihan saat pendirian rumah ibadah bisa terjadi. Jika hal tersebut muncul, pemerintah juga wajib menyelesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini seperti dikatakan Juru Bicara DPRD Sutari dalam rapat paripurna, 19 Juni 2023. Sutari membacakan pernyataan tersebut saat menjadi juru bicara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menyampaikan jawaban atas pendapat Wali Kota Tegal pada Raperda Kerukunan Umat Beragama (KUB).
Selain itu, pemanfaatan bangunan bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara, harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara.
“Penyelenggaraan kerukunan umat beragama juga memerlukan peran serta pemerintah daerah dan peran serta masyarakat. Baik oleh orang perseorangan, tokoh agama, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, badan usaha dan media masa,”tegasnya.
Dalam penyampaiannya, Sutari mengatakan DPRD sepakat setiap penduduk dan umat beragama memiliki tanggung jawab dalam menjalankan ibadah, agama dan keyakinannya. Terutama dalam mewujudkan agama yang rukun, selaras dan harmonis.
“Sehingga perlu melakukan penyelenggaraan kerukunan umat beragama yang berlandaskan sikap toleransi dan tanpa diskriminasi,”katanya.
BACA JUGA:Raperda Kerukunan Umat Beragama Diusulkan, DPRD Kota Tegal Ungkap Alasannya
Dewan, kata Sutari, menilai kondisi ideal kerukunan umat beragama bukan hanya tercapainya suasana batin yang penuh toleransi. Namun yang lebih penting adalah bisa bekerjasama.
“Hidup damai dan tenteram saling toleransi antar masyarakat yang beragama sama, maupun yang berbeda agama. Saling menerima perbedaan keyakinan, membiarkan orang lain mengamalkan ajaran yang diyakini dan saling menerima perbedaan,”tandasnya.
Menurut Sutari, peningkatan kerukunan umat beragama untuk meningkatkan terpeliharanya kerukunan umat beragama. Agar dapat hidup berkembang dan berinteraksi serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
“Serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya kerukunan umat beragama yang berkualitas dan berakhlak mulia,”ujar Sutari.
Karenanya, kata Sutari, DPRD melihat untuk menjaga keharmonisan kerukunan umat beragama maka perlu pengaturan kegiatan yang mendukung kerukunan umat bergama. Antara lain perayaan dan peringatan hari besar keagamaan, penyebarluasan agama, pemakaman jenazah dan pendirian rumah ibadat.
“Melakukan pendirian rumah ibadat dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketertiban umum serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,”jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga telah memfasilitasi pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Itu, untuk melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat serta menampung dan menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat.
“Kegiatan forum ini penganggarannya juga melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah,”katanya.