BACA JUGA:Gunakan Senjata Tajam saat Membegal, Hasil Kejahatan di Brebes Dihabiskan untuk Ini
Pihaknya mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob Satreskrim yang sukses menangkap kedua pelaku. Mengingat, rekaman CCTV aksi kedua pelaku sudah viral sejak enam hari terakhir dan berhasil ungkap hari ke tujuh.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. *