BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Masuk Brebes, investor wajib menggandeng pengusaha lokal dan UMKM daerah. Hal ini seperti ditegaskan Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin saat membuka diskusi interaktif di Grand Dian Hotel Brebes beberapa hari lalu.
Diskusi tersebut terkait kebijakan penanaman modal terhadap pelayanan perizinan berusaha dan pola pengawasan bagi pelaku usaha di Kabupaten Brebes.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Brebes berkomitmen mewajibkan setiap investasi yang masuk untuk menggandeng pengusaha lokal maupun UMKM di daerah. Sehingga, pelaku UMKM di Brebes bisa merasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Para pengusaha UMKM memiliki kesempatan untuk bermitra dengan perusahan besar, baik dalam maupun luar negeri. Sehingga, mereka dapat merasakan manfaatnya,” jelasnya.
BACA JUGA:WAUW! 80 Ribu UMKM Brebes Belum Miliki Legalitas Usaha, Pemkab Genjot Strategi Ini
Sejumlah pesan disampaikan oleh Pj Bupati terkait kebijakan penanaman modal dalam diskusi tersebut. Dengan diskusi tersebut, dia berharap dapat semakin memahami baik secara teknis maupun administrasi kebijakan yang ada dalam undang-undang cipta kerja.
Sesuai tujuannya yaitu sebagai langkah terobosan bersama guna mengakselerasi proses pembangunan operasional.
“Utamanya memberikan kemudahan berusaha, berkembangnya investasi sehingga mampu menyerap tenaga kerja menciptakan keadaan dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Selain menjadi wadah untuk bertukar pikir juga, kata dia, diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan penanaman modal. Serta perizinan bagi investor maupun UMKM.
“Ini semata-mata guna mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di Kabupaten Brebes. Terutama Kawasan Industri Brebes (KIB), peluang investasi di Kabupaten Brebes masih terbuka luas,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupten Brebes Tety Yuliana menyebutkan, diskusi tersebut diikuti oleh OPD teknis perizinan, tim pengendalian penanaman modal dan pelaku usaha.
Beberapa tujuan dalam kegiatan tersebut yaini, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai perizinan berusaha di daerah dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha.
BACA JUGA:Ngalap Berkah, Warga Cihaur Brebes Berebut Gunungan Hasil Bumi usai Diarak
Kemudian, meningkatnya perizinan secara OSS RBA yang berbasis sistem online di Kabupaten Brebes. Serta, meningkatkan jumlah pelaporan LKPM online dari pelaku usaha di Kabupaten Brebes
“Sementara dalam upaya percepatan perizinan berusaha dan dalam rangka upaya untuk mendukung kemitraan UMKM, dalam kesempatan ini kami bakal Launching Kegiatan Penjemputan Perizinan Berusaha Bersama Mahasiswa Dan Kecamatan (JUMPA MANTAN). Dan Penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) Secara Simbolis Kepada Pelaku Usaha Di Kabupaten Brebes,” pungkasnya.***