PNS Siap Terima Gaji ke-13 Bulan Juni, Tahun Depan Berpeluang Naik

Minggu 28-05-2023,19:39 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

Meski ada peluang kenaikan di tahun politik, Isa menegaskan gaji PNS di 2023 sudah diputuskan tidak mengalami perubahan. Sebab dalam APBN 2023, pemerintah tidak mengalokasikan anggaran kenaikan gaji tersebut.

“Mengenai gaji (PNS/ASN) tahun ini tidak ada di dalam APBN 2023,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan agar ada kenaikan gaji PNS kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Sri Mulyani pun buka suara dan akan mengunggu keputusan Jokowi.

"Nanti kita lihat Bapak Presiden (Joko Widodo) yang akan menyampaikan UU APBN. Hari ini fokusnya kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok fiskal," ujar dia di Jakarta.

Kenaikan gaji PNS pada masa periode Presiden Jokowi sebelumnya telah dilakukan pada tahun 2019 lalu.

Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). ***

Kategori :