SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di negeri ini masih menjadi salah satu impian banyak orang. Tidak hanya mendapatkan tunjangan dan gaji bulanan, PNS juga menerima gaji ke-13.
Untuk tahun ini, gaji ke-13 PNS akan cair di bulan Juni. Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengumumkannya, Jumat, 25 Mei 2023.
Dengan pencairan gaji ke-13 PNS ini, Sri Mulyani berharap bisa menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kita berharap keseluruhan ekonomi masyarakat akan terus membaik,” tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 untuk ASN atau PNS pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan ASN Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemda diminta mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk menjalankan PP 15/2023 tentang THR dan gaji ke 13,” kata dia.
Bendahara negara ini mengatakan, gaji ke-13 PNS untuk membantu para keluarga ASN mempersiapkan keuangan dalam menghadapi tahun ajaran baru anak-anak mereka.
“Ini untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru untuk belanja pendidikan bagi putra-putri PNS,” kata dia.
Kemungkinan Gaji Naik di 2024
Sementara itu, terkait dengan kebijakan gaji PNS 2024, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata meminta semua pihak menunggu. Karena nanti akan diputuskan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gaji PNS di tahun 2024 berpeluang naik. Namun keputusan menaikkan gaji PNS tergantung dari kebijakan Presiden Joko Widodo yang akan disampaikan saat memberikan pidato terkait Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Isa Rachmatarwata meminta semua pihak menunggu arahan dari Presiden terkait kebijakan gaji PNS tahun 2024.
“Kita tunggu saja sampai nanti bapak Presiden akan menyampaikannya,” kata Isa Rachmatarwata dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, belum lama ini.
Menurut Isa, pemerintah saat ini masih membahas terkait Rancangan APBN 2024 dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Penganggaran gaji PNS maupun ASN diketahui masuk di dalam pembahasan belanja pegawai.
“Mengenai APBN 2024 tentunya nanti akan disampaikan bersamaan dengan RAPBN 2024 yang saat ini sedang mulai pembahasannya dengan KEM PPKF,” kata dia.