Selama Puasa, Jam Kerja ASN Brebes Berubah

Selama Puasa, Jam Kerja ASN Brebes Berubah

Pemerintah Kabupaten Brebes kembali menyesuaikan jadwal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 2026.(Istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Pemerintah Kabupaten Brebes kembali menyesuaikan jadwal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 2026. Penyesuaian jam kerja tahun ini tidak banyak berubah dibanding dengan tahun lalu.

Penyesuaian jam kerja tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 100.3.4.2/182/II/2026. Tentang hari dan jam kerja ASN selama bulan puasa di lingkungan Pemkab Brebes. Dalam pembagian jam kerja ASN selama puasa di Brebes yakni sebagai berikut.

Bagi Instansi Pemerintah yang melakukan lima hari kerja mulai dari Senin-Kamis masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00-30 WIB dan pulang kerja pukul 15.30 WIB.

"Khusus untuk hari Jumat, masuk kerja pukul 08.00 WIB istirahat pukul 11.30-12.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB," isi dari SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Plh Sekda Brebes Apri Sudarmoko.

BACA JUGA: 127 ASN di Brebes Dibekali Kesiapan Mental dan Finansial Jelang Pensiun

BACA JUGA: Lewat Komunitas Lari, ASN Brebes Sosialisasikan Layanan Publik

Sedangkan untuk perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja yakni masuk kerja hari Senin-Kamis pukul 08.00 WIB, istirahat 12.00-12.30 WIB dan pulang 14.45 WIB. Sedangkan hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 WIB pulang pukul 11.00 WIB.

"Untuk hari Sabtunya masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang 12.30 WIB tanpa istirahat," terangnya.

Dalam SE tersebut menyebutkan, jam kerja ASN pada unit kerja erja khusus diatur oleh Pimpinan Perangkat Daerah masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam 1 (satu) minggu minimal 32,5 jam. Serta optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Perangkat Daerah yang memiliki Unit Kerja Khusus di antaranya, Rumah Sakit Umum Daerah, Unit Pelayanan Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah, Satuan Pendidikan dan Unit Kerja pelayanan lainnya.

BACA JUGA: Jelang Puasa, Pemkab Brebes Bakal Gelar OPM di 8 Pasar Tradisional

BACA JUGA: Usulan Penundaan Ditolak, Warga di Tegal yang Menempati Lahan PT KAI Diminta Angkat Kaki Sebelum Puasa

Sehubungan dengan Surat Edaran tersebut, diharapkan seluruh pimpinan instansi atau perangkat daerah/Unit Kerja, agar memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. Melaksanakan ketentuan jam kerja pada bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: