Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di samping memeriksa Johny, Kejaksaan Agung saat ini tengah menggeledah rumah kediaman, rumah dinas Johny G. Plate. Kuntadi memaparkan, pihaknya juga tengah memeriksa kantor Komiinfo untuk pemeriksaan dan pendalaman pengembangan perkara lebih lanjut.
Selain rumah dan kantor, Kejagung pagi ini juga menggeledah mobil milik Johny pagi hari tadi. Kejagung menggeledah dua mobil milik Plate yang berwarna putih pelat B-1371-UJZ dan warna hitam B-1120-UJZ.
Sejumlah penyidik memeriksa isi mobil milik Johnny yang diparkir di belakang Gedung Bundar.
"Dalam rangka pencarian barang bukti lain. Nanti kita pelajari isinya ya," ungkap Kuntadi.
Usai melaksanakan pemeriksaan, Johny yang telah berbaju tahanan digiring ke mobil untuk ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta.
BACA JUGA: Yakin Ayahnya Tidak Bersalah, Dea Anak Sopir Bus Kecelakaan di Guci Minta Bantuan Hotman Paris
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya menyatakan jumlah kerugian negara di perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berjumlah Rp8,32 triliun.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," ungkap Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Dia telah menyerahkan kerugian negara ke Kejaksaan Agung, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin, 15 Mei 2023.
Yusuf memerincikan, kerugian negara tersebut terdapat 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. ***