JAKARTA, RADARTEGAL.DISWAY.ID- Kasus korupsi yang melibatkan menteri kembali terjadi. Kali ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate jadi tersangka. Tidak tanggung-tanggung, nilai korupsinya mencapai Rp8 triliun.
Menkominfo Johny G Plate ditahan sebagai tersangka Korupsi BTS 4G atas Pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan Pasal 3, Juncto Pasal 5 KUHP.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station).
Menurut keterangan, Kejagung tengah mendalami aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut.
"Saat ini masih didalami dan tunggu saja, makanya kami setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak begitu saja. kami masih mengumpulkan alat bukti lain," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi.
Dia mengatakan, penetapan ini adalah hasil dari pemeriksaan ketiga Johny. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ungkap Kuntadi pada Konferensi Pers di Gedung Bundar Pidsus Kejagung, Jakarta.
BACA JUGA: Soal Sopir Bus Kecelakaan di Guci, Hotman Butuh Dukungan 290 Juta Netizen
Kejagung menjelaskan, Johnny diperiksa selama 2 jam oleh 4 orang tim penyidik Kejagung. Fokus pemeriksaan adalah keterlibatan Johnny sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran.
Anggaran itu untuk proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pihak Kejagung juga memastikan bahwa kasus korupsi tidak menghentikan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Sebagai proyek strategis nasional, proyek tersebut berlanjut sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.
Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.