Intinya, mekanisme pengajuan Bacaleg semua berkas pendaftaran harus diunggah dalam aplikasi SILON. Sedangkan, berkas fisiknya diserahkan ke KPU sebagai pengajuan persyaratan Bacaleg.
"Yang dibawa ke KPU, nantinya formulir B pendaftaran dan pengajuan bakal calon. Hanya dua formulir yang mereka akan serakan ke kami KPU. Untuk dokumen persyaratan itu mereka upload terlebih dahulu ke dalam Silon," tandasnya. *