Rekonstruksi Pembunuhan Driver Ojol di Brebes, Pelaku Peragakan 27 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan Driver Ojol di Brebes, Pelaku Peragakan 27 Adegan

Polres Brebes menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai perampokan driver ojek online (Ojol), Kamis 22 Januari 2026.(istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Polres BREBES menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai perampokan driver ojek online (Ojol), Kamis 22 Januari 2026. Sedikitnya, 27 adegan diperagakan oleh pelaku dalam rekonstruksi tersebut.

Dalam rekonstruksi tersebut diketahui, korban dinyatakan meninggal setelah dijerat oleh pelaku menggunakan handuk saat berada di dalam mobil. Korban yang diketahui bernama Kusyanto, 46 tahun, itu dibunuh oleh pelaku bernama M. Anggi Setiawan.

Jenazah korban dibuang pelaku dan diketemukan oleh warga di sekitar hutan yang ada di Desa Songgom, Kecamatan Songgom.

Dalam rekonstruksi tersebut dikawal ketat oleh anggota kepolisian dan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Dalam 27 adegan tersebut, pelaku memperagakan mulai dari awal menggunakan jasa ojek online hingga menjual kendaraan milik korban.

BACA JUGA: Keluarga Korban Pembunuhan Guru di Brebes Minta Pelaku Dihukum Berat

BACA JUGA: Pembunuhan Guru PPPK Kota Tegal yang Mayatnya Ditemukan di Songgom Brebes Terungkap, Tersangka Dibekuk di Kos

Diketahui, rekonstruksi tersebut digelar untuk melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya ke tahap selanjutnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3, Pasal 338, Pasal 340, Pasal 365 ayat 3 KUHP, serta Pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Hendriajati saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya bersama dengan kejaksaan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka Anggi Setiawan, yang dilakukan untuk memperjelas dan menguji kebenaran keterangan tersangka dan saksi dengan memperagakan kembali kronologi kejadian di Tempat Kejadian Perkara.

"Ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan, melengkapi berkas perkara, serta memberikan gambaran utuh peristiwa kepada penyidik, keluarga korban, dan publik untuk mewujudkan keadilan secara transparan," katanya.

Dengan rekonstruksi terebut, pihak penyidik bisa memperoleh gambaran tentang bagaimana tindak pidana itu terjadi, termasuk peran masing-masing pelaku, modus operandi, motif, dan alat yang digunakan.

BACA JUGA: Polisi Temukan Hal Ini pada Korban Pembunuhan di Songgom

BACA JUGA: Moment Hari Guru Nasional di Tegal Diselimuti Duka, PPPK SDN Jadi Korban Pembunuhan di Songgom

"Dengan ini kami ingin mencocokkan keterangan dari tersangka dan saksi dengan fakta di TKP untuk melihat apakah keterangan tersebut konsisten atau tidak. Hasil rekonstruksi ini menjadi alat bukti penting untuk melengkapi BAP dan nantinya bisa memperkuat dakwaan jaksa di persidangan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: