Terkait Kasus Perumda, Bupati Brebes Menang di PTUN

Terkait Kasus Perumda, Bupati Brebes Menang di PTUN

Gugatan kepada Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma terkait pengangkatan di salah satu Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Brebes tidak diterima Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu 21 Januari 2026.(Istimewa)--

BREBES, radartegal.com- Gugatan kepada Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma terkait pengangkatan di salah satu Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Brebes tidak diterima Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu 21 Januari 2026.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Brebes Ineke Tri Sulistyowati, S.KM, M.Kes didampingi Kabag Hukum Setda Brebes Purwaningsih Setyani, SH,MH dan dan Kabag Perekonomian Wahid Hasyim, SE.

Data yang diterima, pemeriksaan gugatan terhadap Bupati Brebes dengan perkara nomor 74/G/2025/PTUN.SMG. Hal itu diajukan oleh Ipung Tri Widodo dan Izzul Munna melalui kuasa hukumnya Karno Roso selaku Direktur LBH KAHMI.

Dengan objek sengketa Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/ 722 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes ,pada hari rabu tgl 21 Januari 2026.

BACA JUGA: Bupati Brebes Canangkan Pembangunan Berintegritas

BACA JUGA: Bupati Brebes Ingatkan ASN Jangan Selingkuh dan Pacar-pacaran: yang di 2025 Sudahlah

Majelis hakim telah membacakan putusan secara elektronik bahwa persidangan dengan amar putusan menerima eksepsi tergugat mengenai penggugat tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan.

Sehingga dinyatakan gugatan dari Karno Roso Direktur LBH KAHMI selaku kuasa hukum Penggugat tidak diterima, sehubungan dengan hal tersebut Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/ 722 Tahun 2025 tetap berlaku.

Dalam perkara ini Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes selaku Kuasa Hukum Bupati Brebes diwakili oleh Kabag Hukum beserta Analis Hukum Ahli Muda Betty Nurbaety, SH dan Ade Surya KaruniAllah, SH.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: