BACA JUGA:Jalan Alternatif Margasari-Jatibarang Tegal Rusak, Pemudik Diminta Waspada
“THR diberikan menjelang hari raya umat Islam, tapi penerimanya seluruh buruh atau pekerja muslim dan non muslim,” ujarnya.
Terkait mekanisme pemberian THR, perusahaan harus membayarkan secara kontan, tidak boleh dicicil. Pemerintah akan memberikan sanksi berupa teguran, administrasi hingga pencabutan izin pada perusahaan yang tidak memberikan THR-nya secara utuh.
“Perusahaan harus memberikan THR karena itu adalah hak karyawan, perhatian perusahaan kepada karyawan agar mereka bisa menjalankan hari rayanya lebih baik dan sejahtera. Pemberian THR harus dalam bentuk uang, tidak boleh yang lainnya,” tandasnya.
BACA JUGA:9 Bus Angkutan Lebaran 2023 di Kabupaten Tegal Tidak Laik Jalan
Sementara itu, Direktur PT Winners Internasional Ha Hong Dae menyampaikan bahwa perusahaannya siap memberikan THR kepada seluruh buruh dan karyawannya tanggal 12 April 2023 melalui skema transfer rekening. *