LEBAKSIU, RADARTEGAL.DISWAY.ID – Setiap pekerja atau buruh harus diberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Lebaran Idul Fitri.
Hal ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji.
Pernyataan itu disampaikan saat melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan, seperti PT Winner Internasional, PT Kenlee Indonesia dan PT Leea Footwear Indonesia, baru-baru ini.
Ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri padat karya tekstil dan alas kaki yang berorientasi ekspor. Dampak perubahan ekonomi global memang telah memukul industri yang produksinya bergantung pada permintaan pesanan luar negeri.
Meski demikian, Hendadi menekankan kewajiban perusahaan membayarkan THR, jaminan sosial, dan kompensasi hak pekerja lainnya tetap dipenuhi.
BACA JUGA:Reses Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Banyak Aspirasi Warga yang Akan Diprioritaskan
“Tidak lama lagi hari raya Idul Fitri, THR harus tetap dibayarkan ke pekerja di perusahaan padat karya berorientasi ekspor ini. Adapun Permenaker nomor 5 tahun 2023 sifatnya lebih untuk mencegah gelombang PHK karena menurunnya permintaan pasar ekspor,” ujar Hendadi.
Adapun ketentuan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, dimana pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji atau upah yang biasa diterima setiap bulannya.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR akan dibayarkan dengan rumus bulan masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah atau gaji bulanan.
Hendadi menyampaikan apresiasi atas komitmen ketiga perusahaan yang akan membayarkan THR sesuai tenggat waktu pemerintah.
BACA JUGA:Petani Pantura Kabupaten Tegal Kesulitan Pupuk, Bakhrun: Akan Dibahas di Rapat Komisi
Dari tinjauannya ini, Hendadi menemukan hanya PT Winners Internasional yang sempat melakukan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan, meski kini sudah kembali normal seiring masuknya pesanan dari luar negeri.
Hendadi menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menghadirkan kemudahan bagi pelaku industri dalam mengembangkan usahanya di Kabupatan Tegal.
"Kita akan fasilitasi kebutuhan pelaku usaha. Tujuannya agar mereka nyaman dan usahanya semakin maju, semakin berkembang. Sebab dari sini, tenaga kerja kita bisa banyak terserap,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal Riesky Trisbiantoro menjelaskan jika THR ini merupakan hak pekerja atau buruh perusahaan terkait dengan hari raya keagamaan.