“Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kost sejak November 2022 yang lalu. Keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kost untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” beber Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka ZA dan RM dijerat pasal 296 KUHP. Yaitu barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. *