SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Dalam rangka optimalisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, Dinas Sosial Kabupaten Tegal melaksanakan rapat koordinasi pemutakhiran DTKS Integratif tingkat kecamatan.
Kegiatan dipusatkan di tiga wilayah kecamatan, masing - masing Kecamatan Bumijawa, Bojong, dan Kecamatan Jatinegara.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan menyatakan, kegiatan kali ini dilakukan selama 3 hari secara bergantian di aula kecamatan tersebut.
"Peserta kegiatan rakor terdiri dari Camat, Kasi Pemerdayaan Masyarakat Kecamatan, Kapolsek, Danramil, Kepala Puskesmas, Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan, Koordinator PLKB Kecamatan, Korcam PKH, TKSK, Kepala Desa, BPD, Pendamping Lokal Desa, Bidan Desa, Operator Desa, PLKB, dan Karang Taruna Kecamatan atau Desa," ujarnya Jumat 17 Maret 2023.
BACA JUGA:Hanya Diikuti 2 Pendaftar, Pilkades Antar Waktu Desa Capar Tegal Segera Digelar
Dia menyatakan, perlu adanya tim pengelolaan data tingkat desa, guna membenahi data kemiskinan dan mempermudah desa dalam melaksanakan verifikasi dan validasi data kemiskinan melalui musyawarah desa yang rutin.
“Dengan adanya tim pengelolaan data di tingkat desa bisa memperbaiki data sosial guna program pengentasan kemiskinan," cetusnya,
Kegiatan rakor tingkat kecamatan ini juga sebagai tindak lanjut kegiatan rakor tingkat kabupaten yang sudah dilaksanakan sebelumnya di aula Dinas Sosial.
Dimana setelah pelaksanaan rakor di tingkat kecamatan, akan dilanjut dengan pembentukan desa percontohan sebagai pilot project pemutakhiran DTKS Integratif di tingkat Desa.
BACA JUGA:Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal Akan Bentuk Sekolah Anti Bullying
"Untuk Kecamatan Bumijawa sebagai pilot project DTKS Integratif di Desa Sumbaga. Kecamatan Bojong di Desa Buniwah, dan Kecamatan Jatinegara di Desa Gantungan," ungkapnya.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang dalam pelaksanannya terdiri dari Tim Pemuatkhiran DTKS tingkat kabupaten, tingkat kecamatan, dan tingkat desa sesuai dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 65 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Integratif. *