Kemudian kesepakan itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. Namun kesepakatan yang ada dan setelah dibaca, menurut persepsi hukum kesepakatan tersebut cacat hukum.
Oleh karena, dia mengingatkan kepada semua guru yang lulus passing grade, agar tidak melakukan penyesatan kepada legislatif maupun eksekutif.
Sebab ada konsekwensi dari kesepakatan ini adalah APBD. Karena penggunaan APBD yang tidak disadari dengan regulasi maka tidak bisa dipertanggungjawabkan yang akhirnya sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA:Kelanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Pemalang Dipertanyakan Ketum Seknas Jokowi
"Karena kesepakatan itu berimplikasi secara hukum, maka perlu hati-hati. Sebelum ditandatangani. Sebaiknya dalam kesempatan itu, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan itu juga berlaku tidak hanya pada pemerintah dan legislatif, tapi kepada semua guru yang lulus passing grade," tandasnya. *