Pengendara yang melawan arus dan kendaraan over load.
“Dalam operasi itu akan lebih mengedepankan imbauan dan teguran serta menyampaikan delapan kategori penyebab pelanggaran yang berpotensi laka lantas. Seperti ugal-ugalan, menerobos lampu merah, melawan arus sampai dengan over load,” pungkas Kasat Lantas. *