Dispermades Terima LHP, Pemberhentian Sementara Kades Desa Jejeg Tegal Segera Dilaksanakan

Rabu 01-02-2023,21:00 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Adi Mulyadi

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Setelah sepekan tahapan pemeriksaan terhadap Badan Permusyawaratan Desa Jejeg, perangkat desa , dan kepala desa dilakukan pihak Inspektorat, kini Laporan Hasil Pemeriksaan telah dirampungkan dan diserahkan ke Dinas Permades.

Kepala Inspektorat, Saidno menegaskan, terkait usulan pemberhentian sementara Kades Jejeg, selanjutnya ada di Dinas Permades.  

"Untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah kelar sepekan yang lalu. Dan hasilnya sudah kami serahkan ke Dinas Permades, " ujarnya Rabu 1 Februari 2023.

Terpisah Kepala Dinas Permades, Dessy Arifianto membenarkan hal tersebut. 

BACA JUGA:Hoax Penculikan Anak di Kota Tegal, Polisi Buru Penyebar Berita

"Inspektorat telah melakukan pemeriksaan. Dan hasilnya telah memberikan teguran kepada Kades Jejeg, sebagai tahapan untuk proses  pemberhentian sementara," cetusnya. 

Dessy menyatakan berdasarkan Perbup nomor 27 tahn 2018 tentang Kepala Desa. 

Di pasal 76 menyebutkan kepala desa diberhentikan  sementara oleh bupati apabila tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala desa, melanggar larangan sebagai kepala desa, dinyatakan sebagai terdakwa yang diacam dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan Inspektorat terkait kades yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kades, dan melanggar larangan sebagai kepala desa. Terbit sebuah teguran kepada yang bersangkutan. Dan hal ini nantinya akan menjadi tahapan untuk proses menuju pemberhentian sementara," ungkapnya.

BACA JUGA:Pasar Malam HUT Brebes, Pajak Hiburan dan Reklame Rp3.765.000 Lunas, Retribusi Parkir Hanya Rp700 Ribu

Pihaknya juga menyatakan dasar pertimbangan lain pemberhentian sementara Kades Jejeg terkait pemerintahan desa, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang harus tetap dijalankan. 

Dia juga menyatakan meskipun nantinya Kades Jejeg jadi diberhentikan sementara, yang bersangkutan  tetap berhak mendapatkan penghasilan tetap sebesar 50 persen dari total siltap yang didapatkan. 

"Pemberhentian sementara ini dilakukan sampai adanya penetapan dari Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," tegasnya.

Kategori :