TEGAL, RADARTEGAL.COM - Peristiwa menghebohkan terjadi di Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kota Tegal, Senin, 9 Januari 2023 siang.
Warga bersama aparat kelurahan setempat menggerebek salah satu warung kelontong.
Hasilnya, warga dan aparat kelurahan mengamankan ribuan butir pil penenang yang diduga dijual tanpa izin.
Ketua RT02 RW07 Kelurahan Margadana Bambang Sugito mengatakan, awalnya warga mendapatkan laporan adanya toko kelontong yang menjual obat-obatan bebas terbatas tanpa izin.
BACA JUGA:Baksos, Bazar, Hingga Anjangsana Meriahkan HUT ke-345 Brebes
Menindaklanjuti laporan itu, warga kemudian berkoordinasi dengan aparat Kelurahan setempat untuk melakukan pengecekan.
"Awalnya ada laporan salah satu warung yang menjual aneka kebutuhan turut menjual obat-obatan tanpa izin," katanya.
Setelah berkoordinasi, kata Bambang, warga bersama aparat kelurahan selanjutnya mendatangi warung itu. Hasilnya, warga menemukan ribuan butir pil berbagai jenis.
"Saat warga mendatangi warung itu, menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga tidak memiliki izin untuk beredar," jelasnya.
BACA JUGA:Kapolres Tegal Minta Bhabinkamtibmas Tampak Gagah Dimata Masyarakat
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kata Bambang, warga kemudian membawa pemilik warung beserta barang bukti ke Mapolsek Sumurpanggang. Hal itu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, jumlah obat yang ditemukan warga sebanyak 1.955 butir. Dengan rincian Hexsimer 1.030 butir, Destro 108 butir, pil koplo 140 butir, Tramadol 420 butir dan Trihexyphenidyl 257 butir.
Kasus itu, saat ini dalam penanganan Sat Narkoba Polres Tegal Kota. Hingga, saat ini belum ada pernyataan resmi dari jajaran Kepolisian terkait kejadian itu. *