Potensi PAD Besar, Pengelola Bazar Hari Jadi Kabupaten Brebes Diingatkan Bayar Kewajiban

Rabu 04-01-2023,09:00 WIB
Reporter : Syamsul Falaq
Editor : Adi Mulyadi

BREBES, RADARTEGAL.COM - Mengantisipasi menguapnya potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi, pengelola Bazar Hari Jadi Kabupaten Brebes diingatkan membayar kewajiban. 

Hal itu, disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bawang Subandi, mengingat besarnya potensi PAD. Sebab, optimalisasi peluang sumber PAD sangat terbuka seiring dicabutnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

"Sebagai leading sektor PAD, kami harus mengingatkan kewajiban pengelola Bazar. Yakni, membayar pajak dan retribusi yang muncul selama bazar berlangsung," ungkap Subandi.

Beberapa potensi sumber PAD, lanjut dia, seperti pajak hiburan dan reklame yang diampu Bapenda. 

BACA JUGA:Sinopsis Episode 7 Alchemy of Souls Season 2 : Seo Yul Dapat Kecupan Jin Bu Yeon

Kemudian, retribusi penggunaan lahan kompleks GOR, retribusi parkir, dan retribusi pedagang. Ketiga retribusi tersebut, sepenuhnya diampu OPD masing-masing, yakni Dinkopumdag Dishub dan Dindikpora.

"Yang jelas, kami mengingatkan pengelola bazar (pasar malam). Sejak 29 Desember 2022 hingga 21 Januari mendatang, harus segera disetorkan setelah bazar selesai," terangnya.

Sementara itu, Kabid Pajak Daerah dan Retribusi Fetiana Dwiningrum menambahkan, berdasarkan evaluasi pengelola Bazar pada 17-an tahun 2022 kemarin, sangat disayangkan karena tidak ada potensi PAD yang masuk ke kas daerah. 

BACA JUGA:Vakum 2 Tahun, Pemkab Tegal Siapkan Tiga Opsi Kembangkan Kolam Renang Bangun Tirta

Terlebih, retribusi penggunaan lahan kompleks GOR pembayarannya justru minta keringanan.

"Intinya, semua retribusi dan pajak yang berpotensi muncul selama bazar. Wajib dibayarkan sebagai sumber PAD," imbuhnya.

Kategori :