Para Jomblo Simak Ini! Dalam 12 Bulan Ada 3.574 Janda Baru di Kabupaten Tegal

Selasa 27-12-2022,07:00 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Adi Mulyadi

"Intinya sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan pokok perkara yang diajukan dan dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon, maka harus diupayakan perdamaian melalui mediasi. Inti mediasi adalah mengurai permasalahan yang dihadapi oleh pasangan suami istri (pasutri) yang bersengketa dengan dibantu mediator."

BACA JUGA:Ketiduran Saat Merebus Air, Rumah Warga Dusun Batur Pemalang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

"Kalau upaya tersebut berhasil, gugatan permohonan bisa dicabut. Namun kalau terpaksa kedua belah pihak tidak bisa mengendalikan diri dan harus bercerai, diharapkan bercerailah dengan cara yang baik. Di mana hak dan kewajiban keduanya harus terpenuhi," tegasnya seperti dikutip dari Disway.jateng.id. *

Kategori :