SLAWI, RADARTEGAL.COM - Para jomblo simak ini! Dalam 12 bulan ada 3.574 janda baru di Kabupaten Tegal, yang bisa dipilih untuk dijadikan pendamping hidup.
Kantor Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Tegal mencatat, dalam waktu 12 bulan di tahun 2022, jumlah perceraian yang ditangani sebanyak 3.574 kasus.
Dari 3.572 kasus itu, sebanyak 773 diantaranya cerai talak dan 2.801 cerai gugat.
"Jadi selama setahun terahkir ini jumlah kasus perceraian yang kita tangani ada sebanyak 3.574 kasus," ujar Kepala Kantor Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Tegal Drs H Abdul Basyir MAg melalui Humas Drs Amroni MH, Senin 26 Desember 2022.
BACA JUGA:Mobil Berpenumpang 7 Orang Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Raya Pangkah-Slawi
Menurut Amroni, tingginya kasus perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat di Kabupaten Tegal, masih didominasi oleh alasan ekonomi.
Dari catatannya, sepanjang tahun 2022 jumlah cerai talak sebanyak 773 kasus dan cerai gugat sebanyak 2.801 kasus.
Lebih jauh Amroni mengungkapkan, angka gugat cerai di wilayah Kabupaten Tegal masih didominasi oleh kaum istri yang merasa dirugikan.
BACA JUGA:Cukur Gundul Bhayangkara Muda FC 6-0, Persab Brebes Lolos 8 Besar Liga 3 Zona Jateng
"Istri merasakan kebutuhan hidupnya sehari-hari tidak terpenuhi oleh sang suami. Begitu juga gugat talak yang dilakukan suami, yang menganggap istri kurang menerima atas pemberian nafkah yang diberikan kepada sang istri," sambungnya.
Selain angka cerai talak dan cerai gugat yang tinggi, Amroni menyebutkan di Kabupaten Tegal persentase perkara dispensasi kawin anak usia dini karena hamil sepanjang 2022 juga mengalami peningkatan.
Jumlahnya, kata dia, sebanyak 231 kasus dengan jumlah perempuan yang sudah hamil sebelum nikah sebanyak 65 orang. Jumlah tersebut mengalami peningkatan 28 persen dari tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Pemilu 2024 di Brebes Hanya Diikuti 16 Parpol, Partai Bulan Bintang Gagal Lolos Verfak
"Mengacu pada dispensasi nikah UU nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ,terutama perubahan pada Pasal 7 ayat (1) mengenai pembatasan usia perkawinan yang semula 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria, sekarang menjadi bagi pria dan wanita disamakan minimal 19 tahun," jelasnya.
Amroni menyatakan, langkah konkret utuk menekan angka perceraian selama ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PMA) Nomor I/ tahun 2016 tentang upaya mediasi.